Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka, Sang Anak Curiga Ada Motif Lain, Sang Ibu Ingin Kuasai Warisan
dalih ingin membatalkan akta kelahiran yang telah dibuatnya bersama mendiang ayahnya beberapa tahun lalu, Ika meyakini ada tujuan lain
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ika Wartika (62), anak dari Sri Mulyani (84) sekaligus penggugat dalam kasus ibu gugat anak belum mengetahui secara pasti latar belakang dari permasalahan yang kini tengah dijalani di Pengadilan Negeri Majalengka.
Sidang sendiri sudah dijalani sebanyak dua kali, yang mana masing-masing kegiatannya masih dalam tahap mediasi.
Melalui Kuasa Hukumnya, Ika mengatakan masih merasa aneh atas apa yang telah dilakukan sang ibu.
Dengan dalih ingin membatalkan akta kelahiran yang telah dibuatnya bersama mendiang ayahnya beberapa tahun lalu, Ika meyakini ada tujuan lain dari sekadar hal tersebut.
Baca juga: Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ibu Sampaikan 3 Poin Gugatan Terhadap Anak Angkatnya
Baca juga: Kasus Ibu Gugat Anak Angkat Soal Status dan Warisan di Majalengka Sesungguhnya Ingin Berdamai
"Jadi memang duduk perkaranya ibu menggugat anak tapi latar belakangnya belum jelas sampai sekarang, gugatannya dasarnya apa itu tidak disampaikan."
"Jadi sebagai pihak tergugat ya campur aduk sampai sekarang itu apa sih sebenarnya masalahnya," ujar Kuasa Hukum Tergugat, Cahyadi, Kamis (22/4/2021).
Cahyadi menyampaikan, menyimpulkan dari hasil sidang mediasi hari ini, bahwa ibu kliennya itu ingin menguasai harta warisan dari suaminya.
Gugatan yang dilayangkan oleh sang ibunda, membuat Ika sebagai kliennya mengaku sedih.
"Kami dari pihak tergugat sampai saat ini masih bingung apa sih dasar yang menjadi gugatan ini kok tiba-tiba seperti petir di siang bolong."
"Tapi kalah didengar fi forum mediasi ada permintaan dari penggugat soal harta warisan dari suami penggugat yang ayah tergugat," ucapnya.
Ia pun mewakili tergugat berharap ada titik temu dari permasalahan keluarga tersebut.
Sehingga, kasusnya tidak sampai menjadi panjang dan merugikan keduanya.
Baca juga: Polwan Gadungan Ditangkap Polisi, Gara-gara Unggah Foto Tak Senonoh dengan Pacar Sesama Jenis
Baca juga: Cara Gampang Keluarkan Gula Darah di Tubuh dalam Waktu 3 Hari, Jangan Sampai deh Anda Kena Diabetes
"Agendanya mediasi dan sudah mulai hari ini kedua dan barusan pihak penggugat menyampaikan poin-poin permintaan untuk bisa berdamai."
"Hari ini pihak tergugat belum dapat menjawab apa poin yang disetujui dan memang agendanya memang seperti ini. Minggu depan tanggal 29 giliran tergugat yang menjawab," jelas dia.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka saat ini sedang menangani kasus ibu yang menggugat anaknya.
Humas PN Majalengka, Beni Cahyono mengatakan, kasus tersebut mulai menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4/2021) kemarin.
Yang mana, Ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.
Keduanya berasal dari Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Gugatan tersebut tertuang dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 6 April 2021.