Pelarangan Mudik
Jangan Mudik Dulu ya, Larangan Mudik Diperpanjang, Mulai Berlaku Hari Ini Sampai 24 Mei 2021
Di antaranya aturan pelaku perjalanan baik udara, darat maupun laut untuk menunjukkan minimal surat keterangan hasil negatif GeNose.
Mobilitas warga, akan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada libur panjang sebelumnya.
Lonjakan kasus akan membuat pemerintah memperketat aktivitas sehingga berpengaruh pada upaya perbaikan ekonomi.
"Pertumbuhan ekonomi sudah bagus, makanya asal jangan diganggu Covid-19 lagi,” ujar Jokowi.
Presiden berharap masyarakat patuh untuk tidak mudik pada lebaran Idul Fitri 2021, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Berdasarkan hasil survei, meski ada larangan mudik masih ada 11 persen masyarakat yang memaksakan untuk mudik.
"11 persen persentasenya, tapi kalau diangkakan jumlahnya besar, itu setara dengan 27 juta orang," katanya.
Sementara itu bila tidak ada larangan, maka jumlah masyarakat yang mudik mencapai 33 persen. Pemerintah memprediksi bila tidak ada larangan mudik, maka kasus harian Covid-19 akan melonjak tajam.
“Apalagi kalau tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada 120.000 hingga 140.000 kasus Covid-19 per hari. Makanya ini (jumlah pemudik) harus terus ditekan,” ujar Presiden
Belajar dari pengalaman sebelumnya, pada saat libur panjang terjadi lonjakan kasus Covid-19, diantaranya:
1. Idulfitri 2020 (22- 25 Mei) : Rata-rata kasus harian naik 68-93 persen.
2. Libur Agustus 2020 (20-23 Agustus) :
Rata-rata kasus harian naik 58-119 persen.
3. Libur Oktober 2020 (28 Oktober - 1 November)
Rata-rata kasus harian naik 37- 95 persen.
4. Libur natal tahun baru