Prostitusi Online di Cirebon Terbongkar
Muncikari di Cirebon Tawarkan Pijat Plus-plus Tarif Rp 250 Ribu, Ngaku Cuma Kebagian Rp 10 Ribu
GMI mengaku memasang tarif Rp 250 ribu untuk setiap layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Raut lesu terlihat di wajah warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, berinisial GMI (20).
Da pun tampak hanya tertunduk saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
GMI merupakan tersangka prostitusi online berkedok prostitusi online yang biasa beroperasi di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Petugas Polresta Cirebon meringkusnya pada Senin (5/4/2021) kira-kira pukul 15.30 WIB.
Saat itu, GMI mengaku memasang tarif Rp 250 ribu untuk setiap layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam.
"Saya hanya dapat Rp 10 ribu dari setiap konsumen," ujar GMI di hadapan petugas.
Baca juga: Tangisan Pecah Sambut Jenazah Korban Ledakan Tangki Pertamina Balongan Indramayu, di Rumah Duka
Baca juga: Dinilai Mengandung Ujaran Kebencian 20 Konten Youtube Jozeph Paul Zhang Diblokir Kominfo
Baca juga: Diiming-imingi Jadi PNS Honorer di Pangandaran Setor Duit Rp 305 Juta pada Oknum Pejabat Kementerian
Ia mengatakan, bagian yang didapatnya tidak seberapa karena uang tersebut digunakan untuk sewa kamar dan terapis.
Dalam sehari, rata-rata GMI biasa melayani tiga hingga empat konsumen pijat plus-plus.
Ia juga tidak ikut campur dalam hal transaksi "layanan esek-esek" jika konsumen menginginkannya.
"Itu hak terapis sepenuhnya, saya enggak ikut-ikutan," kata GMI.
Sementara Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar M Syahduddi.