Diiming-imingi Jadi PNS Honorer di Pangandaran Setor Duit Rp 305 Juta pada Oknum Pejabat Kementerian
MSP diciduk atas laporan korban Suk, yang diiming-imingi akan diangkat jadi CPNS. Tetapi harus menyetor uang terlebih dahulu.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – MSP alias D (57) yang diduga seorang pejabat di salah satu Kementerian di Jakarta diciduk jajaran Resmob Satreskrim Polres Ciamis.
Warga Kelurahan Cipete Selatan Cilandak Jaksel tersebut dilaporkan telah melakukan penipuan sejumlah tenaga honorer di Pangandaran dengan iming-iming akan diangkat jadi CPNS.
Para tenaga honorer itu harus menyetor sejumlah uang kepada MSP.
Pelaku ditangkap di wilayah Cipete Jakarta Selatan, Minggu (18/4) sekitar pukul 04.30 subuh , hanya beberapa saat setelah waktu imsyak.
“Juga diamankan sebuah buku tabungan dan sebuah ATM atas nama Komarudin,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad kepada para wartawan Selasa (20/4).
Baca juga: Panji Gumilang Pimpinan Ponpes di Indramayu Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan Pegawainya
Baca juga: Pasangan Selingkuh Disiram Air Comberan Usai Nekat Berzina di Bulan Puasa, Mesum Sebelum Imsak,
Selain menangkap MSP alias D, jajaran Satreskrim Polres Ciamis masih memburu pemilik rekening.
MSP diciduk atas laporan korban Suk, yang diiming-imingi akan diangkat jadi CPNS. Tetapi harus menyetor uang terlebih dahulu.
Suk dijanjikan jadi CPNS dalam waktu satu tahun.
Kejadian tersebut berlangsung tahun 2018-2019.
Namun korban tidak kunjung diangkat jadi PNS.
Sementara korban sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 305 juta.
Yang disetor lewat rekening sebanyak 7 kali dan diserahkan tunai langsung sekali.
Korban bertemu pelaku dua kali, yakni di sebuah bank unit di Padaherang Pangandaran dan di sebuah hotel di Pangandaran.
Baca juga: Mantan Striker Ganas Ini Tak Heran Persib Bandung Bertemu Persija di Final, Ingatkan Lini Belakang
Baca juga: INI Curhatan Putri Anne Usai Ia & Arya Saloka Unfollow Instagram Amanda Manopo, Ayya Renita Bersuara
Karena tak kunjung diangkat jadi CPNS, korban melapor ke pihak kepoisian Jumat (19/3) bulan lalu.
Dan tersangka diciduk di Cipete Jakarta Selatan Minggu (18/4) subuh sekitar pukul 04.30.
Atas perbuatannya menurut Kasatreskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achamd ,tersangka MSP dijerat ketentuan pasal 378 dan atau pasal 72 KUHP tentang penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan ancaman 4 tahun penjara.