Panji Gumilang Pimpinan Ponpes di Indramayu Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan Pegawainya

Perempuan berinisial K (50) di Kabupaten Indramayu melaporkan PG (74), tokoh sekaligus pimpinan pondok pesentren ternama di Indramayu ke Polda Jabar.

Editor: Mumu Mujahidin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pencabulan. Panji Gumilang Pimpinan Ponpes di Indramayu Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan Pegawainya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Indramayu, Panji Gumilang (73) dilaporkan ke Polda Jabar oleh pegawainya karena dugaan kasus pencabulan

Laporannya tertuang dalam nomor LP nya LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.

"Betul. Kami menerima laporan terkait yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Selasa (20/4/2021).

Kasus itu ditangani Ditreskrimum Polda Jabar dan masih berstatus penyelidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara itu, untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dan menetapkan tersangka.

Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Indramayu Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Janda Sejak 2018

Baca juga: Pasangan Selingkuh Disiram Air Comberan Usai Nekat Berzina di Bulan Puasa, Mesum Sebelum Imsak,

"Masih penyelidikan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Sudah mau gelar perkara," ujar Erdi.

Perempuan berinisial K (50) di Kabupaten Indramayu melaporkan PG (74), tokoh sekaligus pimpinan pondok pesentren ternama di Kabupaten Indramayu ke Polda Jabar.

Dari berkas yang diterima Tribun, laporan tertuang dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa K mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018.

PG dilaporkan dengan Pasal 289 KUH Pidana.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum K, Djoemaidi Anom membenarkan ihwal pelaporan tersebut. 

"Betul, kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan," ujar Anom saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (7/4/2021).

Ia menjelaskan, K bekerja di pesantren PG itu sejak 2016 mengurusi soal pangan. K sendiri berstatus janda.

Baca juga: Mantan Striker Ganas Ini Tak Heran Persib Bandung Bertemu Persija di Final, Ingatkan Lini Belakang

Baca juga: Sadar Aksinya Terekam CCTV, Tiga Pencuri di Sumedang Ini Nekat Lanjutkan Aksinya, 1 Orang Wanita

"Klien kami ini bekerja di lingkungan yang dikelola oleh PG. Klien kami terpaksa memenuhi nafsu PG ini karena terpaksa," ucap Anom.

Dalam laporan itu, dia menyertakan sejumlah bukti seperti hasl USG, kwitansi berobat hingga video.

"Klien kami awalnya tidak mau melaporkan perbuatan itu. Tapi ada temannya, duda, mendorong untuk melaporkan perbuatan itu dan akhirnya kami pada 22 Februari melaporkan ke Polda Jabar," ucap Anom.

Kuasa hukum PG, Hendra, saat dihubungi via ponselnya sempat merespon.

Namun, saat dimintai tanggapannya soal pelaporan itu Hendra tidak meresponnya.

Mencabuli Seorang Janda

Seorang perempuan berinisial K (50) di Kabupaten Indramayu melaporkan PG (74), tokoh sekaligus pimpinan pondok pesentren ternama di Kabupaten Indramayu ke Polda Jabar.

Dari berkas yang diterima Tribun, laporan tertuang dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa K mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018.

PG dilaporkan dengan Pasal 289 KUH Pidana.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum K, Djoemaidi Anom membenarkan ihwal pelaporan tersebut. 

"Betul, kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan," ujar Anom saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (16/4/2021).

Ia menjelaskan, K bekerja di pesantren PG itu sejak 2016 mengurusi soal pangan. K sendiri berstatus janda.

"Klien kami ini bekerja di lingkungan yang dikelola oleh PG. Klien kami terpaksa memenuhi nafsu PG ini karena terpaksa," ucap Anom.

Dalam laporan itu, dia menyertakan sejumlah bukti seperti hasl USG, kwitansi berobat hingga video.

"Klien kami awalnya tidak mau melaporkan perbuatan itu. Tapi ada temannya, duda, mendorong untuk melaporkan perbuatan itu dan akhirnya kami pada 22 Februari melaporkan ke Polda Jabar," ucap Anom.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, akan mengecek laporan tersebut.

Kuasa hukum PG, Hendra, saat dihubungi via ponselnya sempat merespon. Namun, saat dimintai tanggapannya soal pelaporan itu Hendra tidak meresponsnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kapal Bintang Jaya Mandiri Terbakar 12 ABK Berasal Dari Indramayu, Begini Kondisinya

Baca juga: HEBOH Anggota DPRD Karo Serong dengan Istri PNS, 2 Kali Bercinta di Hotel, 4 Wanita Lain Jadi Korban

Seorang oknum guru mengaji tega mencabuli dua gadis di bawah umur. 

Guru mengaji yang bernama Heru Arif Perdana (20) tega mencabuli dua gadis di bawah umur. 

Tindak pencabulan tersebut terjadi pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Menurut penuturan pelaku Heru Arif Perdana (20), dirinya tega melakukan tindakan bejat itu karena saat itu korban sedang bermain di mushola. 

"Karena mereka memang sering main di musala," ujar dia, Rabu (9/2/2021). 

Lansia di Kota Sukabumi Tiba-tiba Meninggal Setelah Belanja, Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuhnya

INI Detik-detik Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Hasil Investigasi KNKT, 14.40 Pesawat Menukik

Pelaku menampik bahwa dia adalah seorang pedofilia. 

"Saya melakukan pencabulan karena khilaf," paparnya. 

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menambahkan, pelaku memang tinggal di mushola tempat terjadinya tindak pencabulan

"Pelaku bisa tinggal di sana karena seorang mahasiswa jurusan keagamaan, makanya boleh tinggal di mushola," jelasnya. 

Menurutnya, pelaku kuliah di Bogor namun karena pandemi, dia berkunjung ke tempat saudaranya di Sragen. 

"Tapi di sini justru melakukan perbuatan tercela," paparnya. 

Ardi menyayangkan perbuatan pelaku karena seharusnya seorang guru mengaji memberi pendidikan akhlak. 

"Sangat disayangkan tindakan pelaku yang mencabuli gadis di bawah umur," tambahnya.

Saat Liburan, Surat Rapid Test Antigen dan GeNose Test untuk Naik Kereta Api Hanya Berlaku Sehari

Bangunan tempat ngaji di Kampung Ciomas Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut dibakar sejumlah warga.

Aksi warga tersebut dipicu oleh dugaan oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap seorang murid.

Peristiwa tersebut terjadi hari Senin (05/04/2021) malam. 

Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan bangunan yang dibakar tersebut adalah bangunan semi permanen yang digunakan pelaku mengajar.

Baca juga: INI Klarifikasi dari Profesor M yang Dituding Model Era Setyowati Menelantarkan Anaknya, Tak Menikah

Baca juga: Profesor M Berhubungan dengan Era Setyowati di Bali dan Bantu Biayai Kuliah Miss Landscape di LSPR

Bangunan tempat ngaji di Kampung Ciomas Desa Dangiang Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut dibakar sejumlah warga, Senin (05/04/2021) malam.
Bangunan tempat ngaji di Kampung Ciomas Desa Dangiang Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut dibakar sejumlah warga, Senin (05/04/2021) malam. (Istimewa)

"Yang dibakar itu bangunan semi permanen yang dipergunakan oleh pemilik rumah tersebut untuk mengajar ngaji.

Awalnya ada kekecewaan dari warga bahwa ada salah satu santrinya yang menjadi korban pelecehan seksual," katanya, Selasa (06/04/2021).

Muslih menjelaskan kejadian pembakaran tersebut dipicu oleh pengakuan salah satu murid kepada orangtuanya bahwa ia pernah dicabuli oleh pelaku.

"Warga sudah lama curiga tapi baru ada bukti dari ucapan korban kemarin malam, warga yang kesal langsung melakukan aksi pembakaran," ucapnya.

Pelaku yang diketahui berinisial RS (41) dan belum menikah itu kini masih tidak diketahui keberadaannya.

Polisi saat ini tengah melakukan pendalaman dari kasus tersebut.

"Masih kita selidiki," kata Muslih.

Baca juga: LOKER BUMN Terbaru April 2021 PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, untuk di 4 Daerah

Baca juga: INI Link Live Streaming LIDA 2021 Top 56 Grup 4 Putih Malam Ini di Indosiar dan vidio.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved