Ramadan
Membersihkan Telinga dengan Cotton Bud Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Contohnya membersihkan atau mengorek hidung dan telinga menggunakan cotton bud, membatalkan puasa atau tidak?
TRIBUNCIREBON.COM - Tak terasa Ramadan 1442 H telah memasuki hari ke delapan, Selasa (20/4/2021).
Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan terkait fiqih puasa yang masih jadi pertanyaan, khususnya hal-hal yang membatalkan puasa.
Salah satunya adalah larangan yang bisa membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke rongga mulut atau tubuh.
Contohnya membersihkan atau mengorek telinga menggunakan cotton bud.
Lantas, apakah kebiasaan tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak?
Baca juga: Sulit Buang Air Besar Selama Berpuasa di Bulan Ramadan? Ini Penyebabnya Menurut Dokter
Baca juga: Berbuka Puasalah dengan Segelas Air Putih dan 3 Butir Kurma, Ini Manfaat Kurma untuk Kesehatan
Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penjelasan MUI
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan.
"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Cholil menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.
"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.
Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan.
"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.
Bahaya cotton bud
Penggunaan cotton bud untuk membersihkan telinga sendiri tidak direkomendasikan oleh dokter spesialis telinga hidung dan tenggorokan (THT).