Polisi di Jabar Bisa Menyita Kendaraan Jika Warga Tetap Nekat Mudik Pada 6-17 Mei Nanti
Misalnya, penyitaan kendaraan bisa saja dilakukan jika ada warga yang nekat mudik kemudian kendaraan yang digunakannya tidak laik.
Aril menambahkan jika saat ini ia bersama rekan seprofesi dan para sopir masih berputar otak untuk menyiasati pelarangan mudik. Sebab, ia sudah berharap apabila mudik dibolehkan, dampaknya akan terasa bagi dirinya pribadi dan sopir-sopir yang bekerja di PO tersebut.
"Andai kata mudik boleh, kami bersyukur banget, mas. Karena kan sudah setahun ini kita tekor, tapi apa mau dikata sudah dilarang mudiknya, jadi kita pesimis bisa dapat THR. Sementara sopir kita sudah mengeluh karena pendapatannya turun, ditambah peremajaan bus yang harus rutin dilakukan jadi terkendala," kata Aril.
Resmi Melarang Mudik
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri 6-17 Mei 2021.
Selama masa larangan itu sejumlah moda transportasi diminta tak beroperasi.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut.
Jokowi mengatakan, pemerintah berkaca pada lonjakan kasus positif Covid-19 pada tahun lalu.
Menurutnya Indonesia selalu mengalami lonjakan kasus usai libur panjang. Bahkan, lonjakan kasus positif Covid-19 harian pernah menyentuh angka lebih dari 100 persen.
Jokowi tak ingin hal itu terulang pada musim libur Idul Fitri kali ini.
”Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan karena pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang,” kata Jokowi disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4).
Mantan Wali Kota Solo itu kemudian membeberkan data lonjakan kasus Covid-19 selepas libur panjang pada tahun lalu. Seperti pada libur lebaran 2020, libur panjang pada Agustus, Oktober, hingga tahun baru kemarin.
Jokowi menyampaikan kasus Covid-19 meningkat 93 persen usai lebaran Idul Fitri tahun lalu. Di saat yang sama, tingkat kematian mingguan meningkat hingga 66 persen.
Kejadian serupa berulang pada libur panjang 20-23 Agustus 2020. Saat itu, jumlah kasus bertambah 119 persen, sedangkan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.
Kemudian pada liburan 28 Oktober hingga 1 November 2020, kenaikan kasus Covid-19 mencapai 95 persen. Tingkat kematian mingguan bertambah hingga 75 persen.
"Keempat, terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen," ujarnya.