Panti Pijat Plus-plus di Tuban Tetap Buka di Bulan Puasa, Satpol PP Pergoki Terapis Tak Pakai Baju
petugas memergoki seorang perempuan belum sempat berpakaian lengkap saat berduaan dengan seorang pria di kamar.
TRIBUNCIREBON.COM - Jasa terapi atau panti pijat di Tuban tetap buka dan membuka layanan di tengah bulan puasa.
Bahkan panti pijat di Gang Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban masih memberi layanan spesial atau plus-plus.
Padahal selama Ramadan, Pemkab Tuban telah memberikan peringatan, tapi masih tetap ditabrak.
Tak pelak, tempat terapis (pijat) langsung digerebek petugas Satpol PP, Rabu (14/4/2021) siang.
Ketika penggerebekan berlangsung, petugas memergoki seorang perempuan belum sempat berpakaian lengkap saat berduaan dengan seorang pria di kamar.
Baca juga: Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibunuh Wanita Muda di Ponorogo Lantaran Malu Hamil di Luar Nikah
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Kecewanya Pada Bima Arya di Persidangan: Padahal Kita Punya Hubungan Luar Biasa
Selama ini, tempat pijat di Gang Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban itu sudah menjadi sorotan masyarakat setempat, lantaran tetap menerima pelanggan.
Sesuai laporan warga, ada pelanggan yang merupakan pasangan berbeda jenis.
Padahal sekarang baru memasuki bulan Ramadhan.
Warga sekitar yang resah akhirnya melaporkan ke Satpol PP.
Seketika itu, tim penegak Perda langsung menuju lokasi untuk membuktikan.
Ternyata kecurigaan warga terbukti.
Karena di sana ada pasangan bukan suami istri (pasutri) tepergok berduaan di salah satu kamar.
Bahkan saat digerebek petugas, seorang perempuan diduga berbuat mesum dengan seorang pria, belum sempat berpakaian.
Ia panik, dan bersembunyi di balik pintu saat petugas memasuki ruangan.
Pasangan tersebut berinisial M (51), warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, dan pasangannya, EK (40), perempuan asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban.
"Awalnya kita mendapat laporan, lalu datang ke lokasi dan apa yang dikeluhkan masyarakat memang benar.
Ada satu pasangan yang diamankan," kata Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto kepada wartawan.

Usai dipergoki petugas dalam satu kamar, keduanya tidak berkutik.
Petugas juga memeriksa kondisi di dalam kamar, selanjutnya mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kamar untuk praktik pijat itu diduga disalahgunakan, karena yang pasangan di atas sudah menjadi langganan.
EK juga merupakan pekerja lepas.
"Keduanya kita bawa ke kantor untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Warga 3 Desa di Indramayu Mendadak Jadi Jutawan & Miliarder, Duit Ganti Rugi Proyek Pertamina Cair
Baca juga: Pembagian Grup Top 42 LIDA 2021, Lengkap Daftar Duta Provinsi yang Tersenggol di Top 56 dan Top 70
Kondom Menempel
Ketika asyik berduaan dengan seorang wanita terapis panti pijat, Ardi tak bisa berkutik.
Ia pasrah saat digerebek petugas Satpol PP Kota Tangerang.
Keduanya tepergok sedang bercumbu mesra di Griya Pijat, Cipondoh, Kota Tangerang.
Petugas yang menginterogasi di lokasi, Ardi berdalih hanya sebatas melakukan terapi refleksi.
Bahkan ia mengaku tidak melakukan apa-apa.
Namun ia tidak dapat mengelak saat petugas meminta untuk mengenakan kembali pakaian dan celananya.
Tanpa disengaja petugas melihat Ardi masih mengenakan alat kontrasepsi berupa kondom.
"Mulanya dia sempat ngamuk dan membentak-bentak petugas. Namun saat salah satu anggota meminta untuk memakai celananya, anggota melihat dia masih memakai kondom karena waktu digerebek masih memakai semacam kimono handuk," ujar Saprudin.
Kasi Hubungan Antar Lembaga Pemkot Tangerang, Selasa (1/9/2020).
Saprudin menuturkan selain mengamankan Ardi, pihaknya juga mengamankan ER salah seorang terapis yang diduga menyediakan layanan esek - esek.
"Berdasarkan pengakuan ER yang diduga menyediakan layanan plus-plus, dia memasang tarif Rp 170.000 untuk jasa pijat dan Rp 500.000 untuk layanan plus-plus. Untuk pasangannya kami lakukan pendataan dan diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.
Baca juga: Konten Bulan Madu Aurel dan Atta Disebut Memalukan & Menakutkan oleh Pakar Komunikasi, Ini Kata Atta
Baca juga: Salat Tarawih Super Kilat di Indramayu, 23 Rakaat Hanya 6 Menit, Ruku dan Sujud Cuma 1 Detik
Ia menuturkan, dalam penyisiran di wilayah Kecamatan Cipondoh, jajarannya mendapati dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan esek-esek.
Serta berhasil mengamankan beberapa perempuan yang diduga sebagai PSK.
"Di sekitaran Jalan Benteng Betawi kami mendapat lima orang yang diduga PSK dari dua griya pijat tradisional. Namun setelah kami dalami hanya satu yang bisa kami kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lanjutan," katanya.
"Karena setelah kami lakukan pemeriksaan sisanya tidak terbukti melakukan kegiatan prostitusi," tambahnya.
Ghufron Falfeli selaku Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang membenarkan hal tersebut.
Dalam operasi yang rutin digelar setiap harinya awalnya hanya sebatas melakukan monitoring ke beberapa bidang usaha yang dibatasi dan dilarang untuk beroprasi di masa PSBB lanjutan.
"Saat melintas di salah satu Griya Pijat kami mendapati beberapa kendaraan bermotor terparkir, awalnya pengelola griya pijat itu mengaku tutup," katanya.
"Tapi anggota kami yang curiga mencoba memeriksa beberapa bilik kamar di griya pijat tersebut. Alhasil anggota menemukan beberapa orang yang diduga terapis sedang melayani pelanggannya. Satu di antaranya kedapatan masih menggunakan alat kontrasepsi," kata Ghufron.

Ghufron menyebut lantaran kedua griya pijat tersebut kedapatan masih beroperasi pihaknya melakukan segel.
Hal ini dilakukan agar dapat mengikuti protokol kesehatan untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sesuai arahan pimpinan dan mengamankan kebijakan Pemerintah Kota tangerang, kami akan terus bergerak setiap malamnya untuk memastikan segala bentuk kegiatan dan usaha yang berpotensi membuat keramaian," jelasnya.
"Sehingga penyebaran Covid-19 dapat terkendali, karena kita ketahui bersama saat ini Kota Tangerang masuk ke dalam Zona Orange," tambah.