Warga 3 Desa di Indramayu Mendadak Jadi Jutawan & Miliarder, Duit Ganti Rugi Proyek Pertamina Cair
Tiga desa itu, meliputi Desa Sukaurip, Desa Sukareja, dan Desa Tegalsembadra di Kecamatan Balongan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Warga di Tiga Desa di Kabupaten Indramayu mendadak menjadi jutawan dan miliader.
Hal ini dikarenakan mulai cairnya uang ganti rugi Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar di Kabupaten Indramayu, Rabu (14/4/2021).
Tiga desa itu, meliputi Desa Sukaurip, Desa Sukareja, dan Desa Tegalsembadra di Kecamatan Balongan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu, Ristendi Rahim mengatakan, jika dihitung secara keseluruhan ada sebanyak 531 orang meliputi 3 desa itu yang mendapat uang ganti rugi.
"Dengan total luas keseluruhan di tiga desa itu untuk pengadaan tanah Proyek Petrochemical Complex ini seluas 162,12 hektare," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Ristendi Rahim tidak menyebut secara pasti berapa nominal ganti rugi yang diterima masyarakat.
Ia mengatakan, kewenangan penghitungan ganti rugi tersebut ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hanya saja, pantauan Tribuncirebon.com di lokasi hari ini, rata-rata uang ganti rugi yang diterima masyarakat bervariatif, mulai paling kecil ratusan juta rupiah hingga Rp 3 miliar per orang.
Nominal tersebut tergantung luasan areal sawah milik warga yang terdampak, termasuk tanaman dan bangunan yang ada di sawah tersebut.
Ristendi Rahim menyampaikan, pembayaran uang ganti rugi yang dilakukan terhadap terhadap warga di tiga desa tersebut akan berlangsung sampai minggu depan.
Baca juga: Waduh, Saat Angkot Menyerempet Terrano, Pelat Bodi Luar Pintu Angkot Copot dan Lengket di Terrano
Baca juga: THR 2021 Kapan Cair? Cek Waktu Pencairan THR PNS TNI Polri & Pencairan THR Pensiunan 2021
Pihaknya pun membatasi hanya 55 orang saja per hari yang akan menerima uang ganti rugi.
"Untuk pencarian, katakan sekarang pelepasan ditandatangani oleh saya datanya tersebut, kemudian dikirim ke Jakarta, tidak lebih dari waktu 3 jam uang ganti ruginya sudah masuk ke dalam rekening pemilik tanah," ujar dia.
Seperti diketahui dalam Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar di Kabupaten Indramayu ini membutuhkan luas tanah sekitar 331,92 hektare, terdiri dari 2.182 bidang tanah.
Lokasinya berada di enam desa, yakni Desa Sukaurip, Tegal Sembadra, Sukareja, Balongan dan Majakerta, yang semuanya terletak di Kecamatan Balongan serta Desa Limbangan di Kecamatan Juntinyuat.