Siap-siap, Merokok Sembarangan di Majalengka Bakal Didenda Rp 500 Ribu
Larangan itu tertuang dalan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini mulai melarang siapa pun merokok di sembarang tempat.
Larangan itu tertuang dalan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana mengatakan, pemerintah memiliki keseriusan untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi rokok serta pengaruh buruknya bagi kesehatan.
"Ini momentum yang sangat baik untuk menuju Majalengka menjadi Kabupaten Sehat sehingga harus terus digelorakan lagi bahwa rokok itu sangat membahayakan," ujar seusai membuka kegiatan sosialisasi regulasi KTR di salah satu hotel di Majalengka, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Tragis Ibu di Bandung Bunuh 2 Anaknya Lalu Gantung Diri, Diduga Dililit Utang, Keluarga Tolak Otopsi
Baca juga: Suami Cekik Istri di Depan Pelakor yang Hamil 9 Bulan, Malu Ketahuan Selingkuh dan Digerebek Warga
Dalam Perbup itu, kata Tarsono, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk merokok.
Namun, Perbup tersebut mengatur bagaimana agar masyarakat tidak merokok di sembarang tempat.
"Aturan ini hanya melarang merokok di tempat yang sudah diatur, yaitu di 8 kawasan yang terdiri dari, fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja dan tempat umun," ucapnya.
Nantinya, akan ada sanksi administrasi berupa denda bagi siapa pun yang merokok di sembarang tempat.
Terutama di tempat-tempat yang terpampang tulisan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
"Dalam Perbup ini dicantumkan sanksi bagi pelanggar yaitu denda adminstrasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu bagi yang siapapun yang melanggar," jelas dia.
Selain berlaku untuk rokok konvensional, Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok itu juga diberlakukan sama untuk rokok elektronik seperti vape.
"Vape juga termasuk, tidak boleh sembarangan," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Gandana Purwana menambahkan, di delapan kawasan KTR yang sudah ditetapkan nantinya juga akan disediakan tempat khusus bagi para perokok.
"Tempat khusus untuk merokok berada di ruang terbuka tanpa atap, terpisah dari gedung dan tidak boleh ada perabotan seperti kursi serta meja," ujarnya.
Baca juga: Masih Ingat Polwan yang Selingkuh dengan Seniornya di Jateng? Kemarin Polwan Polres Pati Dikumpulkan
Baca juga: Profil Profesor Muradi Lengkap Umur dan Agama, Guru Besar Unpad yang Jadi Komisaris Waskita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/siap-siap-merokok-sembarangan-di-majalengka-bakal-didenda-rp-500-ribu.jpg)