Masih Bingung untuk Dapat BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta ? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Simak baik-baik ini kategori dan kriteria penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan di tahun 2021.
Proses pengusulan BPUM dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Penerima BLT UMKM tahun 2021 ini menerima sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Adapun penyalur BPUM ini adalah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.
Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.