Tebing Galian C Ilegal di Soreang Longsor, Berpotensi Longsor Susulan dan Mengancam 18 Rumah Warga

Galian C yang longsor di perbatasan Desa Sadu dan Sukajadi, Kacamatan Soreang, Selasa (6/4/2021), berpotensi terjadi longsor susulan.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Tebing galian C ilegal di Soreang Kab Bandung mengalami longsor dan mengancam permukiman warga di bawahnya, Selasa (6/4/2021). 

"Sebanyak 8 rumah di Desa Sadu dan 10 rumah di Desa Sukajadi, dihuni oleh 18 kepala keluarga dengan jumlah jiwa sekitar 66 jiwa," kata Ecep.

Selain itu dikatakan Ecep, terdapat dua bangunan konfeksi, satu masjid dan beberapa tempat parkir, yang terancam (jika terjadi longsor susulan. Atas kejadian longsor tersebut, kata Ecep, tak ada korban jiwa.

"Kami harus memberikan imbauan kepada masyarakat di sini agar lebih waspada. Bukan hanya ketika hujan berintensitas tinggi, tapi tidak hujan pun, karena kekhawatiran kami terjadi longsor susulan," ujarnya.

Maka kata Ecep, untuk warga sekitar jika mendengar suara gemuruh, cepat tinggalkan rumah.

"Kami juga harus naik ke atas (bukit yang longsor), apakah di atas masih ada retakan (tanah) atau tidak," kata Ecep.

Pernah Digaris Polisi

Ternyata galian C tanpa izin yang longsor di perbatasan Desa Sadu dan Sukajadi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pernah dilingkari garis  Polisi tapi tetep ngeyel beroprasi.

Menurut Babinkamtibmas Polsek Soreang, Aipda Wahyu Gofar, Ini lokasi (longsor) perbatasan Desa Sadu dengan Sukajadi, sebenarnya ini tidak berijin. 

"Sebagai Babinkamtibmas serta aparat dari Babainsa Koramil, beberapa kali, kami sudah mengimbau jangan mengeksploitasi batu dan tanah tersebut tanpa ijin," ujar Wahyu, di dekat lahan yang longsor, Selasa (6/4/2021).

Memang longsor yang terjadi tak menimbun rumah warga, namun kini beberapa rumah terancam jika terjadi lagi longsoran.

"Ini galian C cuman tidak berizin, kami sudah mengimbau, berikut dengan pupuhu (sesepuh masyarakat) di sini pak haji Iwan juga  protes," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, galian C yang longsor, bukan dekat lagi dengan permukiman karena ini di bawahnya permukiman.

"Ini (galian C) sudah pernah digaris polisi, ini milik perorangan, pemilik belum jelas juga, karena itu tadi penambangannya belum berizin," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved