Tebing Galian C Ilegal di Soreang Longsor, Berpotensi Longsor Susulan dan Mengancam 18 Rumah Warga
Galian C yang longsor di perbatasan Desa Sadu dan Sukajadi, Kacamatan Soreang, Selasa (6/4/2021), berpotensi terjadi longsor susulan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Terjadi longsor galian C tanpa izin, di perbatasan Desa Sadu dan Desa Sukajadi kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (6/4/2021) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, beberapa rumah di bawahnya terancam tertimbun. Sebab tepat di bawahnya terdapat permukiman.
Menurut seorang warga yang rumahnya hampir tertimbun longsoran, Eza Ardiyansyah (24), kejadian longsor tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 dini hari.
"Awalnya ada suara kecil, beberapa kali, sampai yang ke empat kedengaran keras sekali," ujar Eza, saat ditemui di dekat longsoran, saat siang hari.
Eza mengaku, saat kejadian dia sempat panik. Ketika itu ia sedang begadang setelah pulang kerja.
"Saya sempat panik, meninggalkan rumah, karena khawatir ada longsor susulan," kata Eza.
Baca juga: Santana Sky Coffee and Tea Hadir di Jalur Wisata Palutungan Kuningan, Buat Kawula Muda dan Orang Tua
Baca juga: Eksepsi Habib Rizieq Shihab Kasus Megamendung Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Periksa Saksi
Baca juga: Ramadan Sudah di Depan Mata, Masih Bolehkah Puasa Qadha? Berikut Bacaan Doa Sambut Ramadhan
Eza mengatakan, tentu khawatir akan terjadinya longsor sebab banyak rumah di sana.
Longsoran tanah galian C tersebut cukup tinggi dan lebar, namun longsor yang terjadi tak menimpa rumah. Hanya satu saung yang terkena sedikit longsoran. Walau demikian beberapa rumah terancam tertimbun, jika terjadi longsor kembali.
Sebelum kejadian, kata Eza, sorenya di wilayah tersebut diguyur hujan, namun saat kejadian tak ada hujan, jadi tak ada yang menyangka.
"Penambangan batu, (di galian c tersebut) masih oprasi," ucapnya.
Galian C yang longsor di perbatasan Desa Sadu dan Sukajadi, Kacamatan Soreang, Selasa (6/4/2021), berpotensi terjadi longsor susulan.
Kepala Seksi Pencegahan Bencana Ecep Kusnadi, mengungkapkan untuk dampak dari longsor tersebut, beberapa bangunan seperti rumah, musala, dan tempat parkir terancam (tertimbun jika terjadi longsor susulan).
"Ketinggian tebing yang longsor ini, sekita160 meter dengan lebar 250 meter," ujar Ecep, setelah meninjau longsoran tersebut.
Ecep mengatakan, untuk dampak dari longsor tersebut, mungkin rumah warga yang terancam (tertimbun) total terdapat 18 rumah.
"Sebanyak 8 rumah di Desa Sadu dan 10 rumah di Desa Sukajadi, dihuni oleh 18 kepala keluarga dengan jumlah jiwa sekitar 66 jiwa," kata Ecep.
Selain itu dikatakan Ecep, terdapat dua bangunan konfeksi, satu masjid dan beberapa tempat parkir, yang terancam (jika terjadi longsor susulan. Atas kejadian longsor tersebut, kata Ecep, tak ada korban jiwa.
"Kami harus memberikan imbauan kepada masyarakat di sini agar lebih waspada. Bukan hanya ketika hujan berintensitas tinggi, tapi tidak hujan pun, karena kekhawatiran kami terjadi longsor susulan," ujarnya.
Maka kata Ecep, untuk warga sekitar jika mendengar suara gemuruh, cepat tinggalkan rumah.
"Kami juga harus naik ke atas (bukit yang longsor), apakah di atas masih ada retakan (tanah) atau tidak," kata Ecep.
Pernah Digaris Polisi
Ternyata galian C tanpa izin yang longsor di perbatasan Desa Sadu dan Sukajadi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pernah dilingkari garis Polisi tapi tetep ngeyel beroprasi.
Menurut Babinkamtibmas Polsek Soreang, Aipda Wahyu Gofar, Ini lokasi (longsor) perbatasan Desa Sadu dengan Sukajadi, sebenarnya ini tidak berijin.
"Sebagai Babinkamtibmas serta aparat dari Babainsa Koramil, beberapa kali, kami sudah mengimbau jangan mengeksploitasi batu dan tanah tersebut tanpa ijin," ujar Wahyu, di dekat lahan yang longsor, Selasa (6/4/2021).
Memang longsor yang terjadi tak menimbun rumah warga, namun kini beberapa rumah terancam jika terjadi lagi longsoran.
"Ini galian C cuman tidak berizin, kami sudah mengimbau, berikut dengan pupuhu (sesepuh masyarakat) di sini pak haji Iwan juga protes," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, galian C yang longsor, bukan dekat lagi dengan permukiman karena ini di bawahnya permukiman.
"Ini (galian C) sudah pernah digaris polisi, ini milik perorangan, pemilik belum jelas juga, karena itu tadi penambangannya belum berizin," ucapnya. (*)