HORE, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid, Salat Idul Fitri Pun Bisa di Lapangan

Hanya saja salat tarawih dan salat id berjemaah tersebut harus terbatas pada komunitas.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Pelaksanaan Salat Tarawih di Pondok Pesantren Al-Quraniyah, di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/4/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah memperbolehkan salat tarawih dan Salat Idul Fitri berjamaah pada bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan,  Jakarta, Senin, (5/4/2021).

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan idulfitri yaitu solat tarawih dan idulfitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir.

Artinya para jemaah di masjid yang menggelar salat Tarawih dan Id sudah dikenali satu sama lain.

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.

Muhadjir meminta pelaksanaan sholat tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin. Tujuannya agar waktu sholat berjamaah tidak terlalu panjang.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Karyawan Pertamina Terkait Ledakan Tangki di Kilang Balongan, Belum Gelar Olah TKP

Baca juga: Breaking News! Satu ABK Korban Kapal Tabrakan di Perairan Indramayu Ditemukan Meninggal

Baca juga: Frustrasi 2 Kali Gagal Nikah, Wanita Ini Tak Kuat Menahan Libido, Minta Sang Ibu Menjualnya ke Pria

"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," katanya.

Selain itu Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan salat Tarawih dan Ied nanti mematuhi Protokol Kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkasnya.

Daerah Sejalan dengan Pusat

Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy izinkan penyelenggaraan salat tarawih dan IdulFitri secara berjamaah di masjid atau di lapangan terbuka, sepanjang jamaahnya masih dalam satu komunitas. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar mengaku sepakat dengan arahan pemerintah pusat tersebut. Bahkan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, para Ketua Ormas Islam, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat, untuk diteruskan ke pemerintah dan pengurus di tingkat bawah wilayahnya masing-masing.

"Kami di tingkat daerah Jawa Barat memahami dan sepakat dengan Pemerintah Pusat yang disampaikan oleh Menko PMK, dan akan kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat edaran ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ormas Islam, DMI Jabar untuk diteruskan ke tingkat dibawahnya, bahkan ke tingkat desa, mudah-mudahan besok keluar suratnya. Termasuk memanfaatkan media sosial yang kami miliki," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, meski penyelenggaraan ibadah salat tarawih dan IdulFitri diperbolehkan, namun pihak penyelenggara dan jamaah harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat. Hal ini sebagai upaya mencegah kemudaratan yaitu, meningkatnya kembali penyebaran pandemi covid-19.

"Meski di bolehkah, tapi tetap saja protokol kesehatan tetap harus di jaga, kalau Pak Menko PMK, penyelenggaraan ibadah harus jamaah yang dari satu komunitas, tapi bahasa kami itu berada dalam lingkungan masyarakat setempat, umpamanya di lingkungan masjid yang sama atau permukiman yang sama. Jadi kalau masyarakat dari luar, diimbau untuk tidak ikut, bukan persolaan kenal tidak kenal, tapi sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman dalam beribadah saja," ucapnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar pihak penyelenggara ibadah tersebut yaitu, DKM agar dapat menyiapkan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan bagi jamaah, yang meliputi, sabun cuci tangan, pembatasan jarak saf, dan kalau memungkinkan masker bagi jamaah yang lupa membawanya.

Rafani pun mengingatkan, bahwa pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini masih dalam situasi pandemi covid-19, sehingga beberapa kegiatan tradisi yang biasa dilakukan masyarakat, seperti buka bersama, takbir akbar, dan takbir keliling untuk dapat dihindari. 

"Kami sangat tidak menganjurkan digelarnya kebiasaan-kebiasaan di bulan Ramadhan, seperti bukber, takbir akbar, apalagi takbir keliling, termasuk kalau bisa diusahakan ceramah Ramadhan itu sesingkat mungkin, jangan terlalu lama, dan itu harus diingatkan oleh DKM kepada khotibnya sebelum memulai penyelenggaraan ibadah tarawih," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua PW Persis Jabar Iman Setiawan Latief. Menurutnya, keputusan pemerintah yang mengizinkan penyelenggaraan  salat tarawih berjamaah di masjid dan salat Ied di lapangan adalah tepat. Terlebih, selama setahun pandemi covid-19, masyarakat, termasuk para panitia penyelenggara ibadah telah beradaptasi dan memahami pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan ibadah.

"Pandemi Covid-19 hari ini sudah menunjukkan tanda mulai melandai, dan masyarakat pun sudah terbiasa untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru protokol kesehatan dalam setiap kegiatan aktivitas, termasuk penyelenggaraan ibadah. Jadi keputusan pemerintah itu sudah tepat untuk dapat dilaksanakan saat ibadah di bulan Ramadhan nanti," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Senin (5/4/2021).

Iman mengatakan, meski situasi pandemi Covid-19 masih akan terus berlangsung, namun bukan berarti masyarakat harus terus-menerus mengurung diri di rumah, karena ada beberapa aktivitas yang dapat dilakukan selama mampu menjaga diri dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Intinya, aktivitas kehidupan harus terus berlanjut atau istilahnya life must go on, tapi tentunya dengan menerapkan AKB protokol kesehatan secara disiplin. Karena beberapa penyakit yang dulu sempat membuat heboh masyarakat, seperti flu, bronkitis, dan demam berdarah pun ternyata masih ada hingga saat ini, begitu pula dengan Covid-19. Namun seiring berjalannya waktu dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, apalagi didukung dengan adanya vaksin, maka kemampuan beradaptasi pun akan turut terbentuk," ucapnya.

Iman menambahkan, bulan Ramadhan dalam situasi pandemi ini, seharusnya menjadi momentum untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, bukan justru sebaliknya. 

"Maka dari itu, situasi ini Ramadhan di masa pandemi ini justru harus menjadikan kita untuk lebih dekat dan bermunajat kepada Allah, memohon perlindungan dan pertolongan kepada Allah agar kita segera terbebas dari pandemi ini, dengan keseriusan dalam beribadah. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita tingkatkan iman, jaga imun, insya Allah aman, Aamiin YRA," katanya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/05/pemerintah-perbolehkan-salat-tarawih-dan-ied-berjamaah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved