Bupati Aa Umbara Tersangka Korupsi, Warganet Komentar di IG Hengky Kurniawan: Naik Pangkat Pak

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19

Kolase Tribun Jabar (Instagram/hengkykurniawan dan Istimewa)
Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan 

"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," kata Alex.

Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar serta Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Baca juga: AA UMBARA TERSANGKA KORUPSI BANSOS COVID-19, Mau Ditahan KPK, Bilang Sakit, Anaknya Juga Sakit

Baca juga: SAH, KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Jadi Tersangka, Tersandung Bansos Covid

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved