Bupati Aa Umbara Tersangka Korupsi, Warganet Komentar di IG Hengky Kurniawan: Naik Pangkat Pak
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Wildan Noviansah
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Dalam kasus tersebut turut menyeret nama Andri Wibawa yang tak lain adalah anaknya Aa Umbara dan M Totoh sebagai pemilih CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) dan PT JDG (Jagat Dir Gantara).
Disamping itu, yang menjadi sorotan adalah komentar warganet di postingan terbaru akun Instagram Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.
Baca juga: VIDEO VIRAL Tabrak Pemotor, Pengendara Toyota Fortuner Malah Todongkan Pistol dan Memaki Warga
Baca juga: Ayah Tiri Tega Rudapaksa Putrinya Setiap Dua Hari, Rekaman Aksi Bejatnya Dijual Agar Dapat Uang
Hengky Kurniawan memposting foto dirinya ketika masih muda dengan setelan hitam dan rambut gondrong yang khas.
"Pernah gondrong pada jamanya...yang mau bully silahkan #jumatberkah" tulis hengky pada caption nya.
Dalam postingan tersebut, total terdapat 234 komentar dan jamak warganet yang mengatakan dan mendukung Hengky menjadi Bupati Bandung Barat.
"Wilujeng naik pangkat pak," tulis akun @dika.isk, Jumat (2/4/2021).
"Mantul pak Bupati," timpal akun @agus_s._Hidayat.
Baca juga: Ini Skenario Lengkap Jika Persib Bandung Ingin Lolos ke Babak 8 Besar Piala Menpora 2021
"Pak sekarang jadi bupati bukan wakil lg. Selamat, jangan buat warga Bandung Barat kecewa ya pak ," ujar akun @gugun_alghifari dalam kolom komentar.
Sampai berita ini dirilis, Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan masih belum memberikan tanggapannya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/4/2021) sore.
Di tanggal 1 April kerap ada kejutan atau yang juga dikenal dengan istilah April Mop. Dan kali ini April Mop menimpa keluarga Bupati Bandung Barat Aa Umbara yang menerima kejutan.
KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna, anaknya Andri Wibawa, dan seorang dari kalangan swasta M Totoh Gunawan menjadi tersangka.
Totoh adalah Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
Mereka menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , Kamis (1/4/2021).
KPK kemudian menjelaskan perjalanan kasus ini.
Kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

"Dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek," kata Alex.
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," kata Alex.
Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar serta Rp 2,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Baca juga: AA UMBARA TERSANGKA KORUPSI BANSOS COVID-19, Mau Ditahan KPK, Bilang Sakit, Anaknya Juga Sakit
Baca juga: SAH, KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Jadi Tersangka, Tersandung Bansos Covid