Jokowi Disebut Sudah Setuju Soal Gaji PNS, Karyawan BUMN, dan Swasta Dipotong Zakat 2,5 Persen

Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat wacana pemotongan zakat dari gaji aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
ilustrasi uang 

Wacana pemotongan zakat ini, juga merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/lembaga melalui Baznas.

Program ini juga disebut sudah diterapkan di Kementerian Agama. Di Kemenag, semua ASN yang dianggap telah bisa berzakat, gajinya dipotong tiap bulan dan masuk ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan lalu diserahkan ke Baznas.

Namun di tempat lain seperti BUMN memiliki mekanisme berbeda, yaitu dikelola sendiri dan disalurkan untuk pegawai yang golongannya rendah.

Sumber: Kompas.TV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved