Jokowi Disebut Sudah Setuju Soal Gaji PNS, Karyawan BUMN, dan Swasta Dipotong Zakat 2,5 Persen

Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat wacana pemotongan zakat dari gaji aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat wacana pemotongan zakat dari gaji aparatur sipil negara (ASN).

Dalam wacana tersebut, pemotongan zakat dilakukan sebesar 2,5 persen.

Dilansir dari Kompas.TV, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad.

Menurut Noor, dirinya sudah menemui Presiden Jokowi pada akhir Februari lalu.

Pemotongan zakat akan dilakukan kepada ASN, pegawai BUMN, dan pekerja swasta.

"Pemotongan zakat kepada ASN, pegawai BUMN, dan swasta dengan sistem payroll. Nantinya kalau untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian," kata Noor kepada awak media (24/03/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Skema pemotongan zakat nantinya berdasarkan nisab dan haul. Nisab adalah batasan harta yang mewajibkan seseorang mengeluarkan zakat.

Baca juga: Dulu Viral Nikah dengan Mas Kawin Sandal Jepit, Youtuber Ini Kini Dituduh Lecehkan Perempuan

Adapun haul adalah batasan waktu, yaitu ketika harta tersebut telah beredar selama satu tahun.

Batasan nisab tersebut, menurut Baznas, setara dengan 85 gram emas. Berdasarkan harga emas saat ini, gaji yang akan dipotong zakat adalah sekitar Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan.

"Kira-kira segitu, gajinya sebulan di situ. Kalau gajinya hanya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta tidak (berlaku), belum sampai (untuk dipotong zakat final 2,5%)," ujar Noor.

Potongan zakat juga tidak berlaku bagi ASN yang non muslim. Wacana pemotongan zakat ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2018. Namun untuk impelementasinya masih diperlukan payung hukum berupa Peraturan Presiden.

"Pak Jokowi mendukung sekali. Pak Jokowi mungkin akan melakukan Perpres untuk itu, sedang digodok dan dikaji. Tapi tanggapan Pak Presiden sangat bagus sekali," tambahnya.

Saat diwacanakan pada 2018, Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kebijakan potongan 2,5% untuk zakat bukanlah paksaan, tapi lebih bersifat imbauan.

Bagi yang keberatan dengan adanya potongan tersebut, dapat mengajukan atau menyampaikan permohonannya kepada kementerian masing-masing.

Jika rencana tersebut berjalan dengan baik, maka diperkirakan potensi zakat dari PNS muslim bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved