Pria di Indramayu Tak Berkutik, di dalam Dompet Pink Miliknya Polisi Temukan 2 Paket Sabu
Di dalam dompet warna pink miliknya, polisi mendapat dua paket sabu dibungkus klip bening.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang pria di Indramayu kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
R (36), warga Kecamatan Indramayu ini tidak berkutik saat digeledah barang bawaannya oleh polisi.
Di dalam dompet warna pink miliknya, polisi mendapat dua paket sabu-sabu dibungkus klip bening.
Salah satunya dari paket sabu itu dibungkus kertas prada.
Kejadian tersebut terjadi saat pelaku tengah berada di depan sebuah toko jus di Desa/Kecamatan Sindang.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Syahrini Butuh Lulusan SMA untuk Kerja di Restoran Miliknya, Buruan Daftar!
Baca juga: Duh, Kok Berani Pasangan Bukan Suami Istri Ini Berhubungan Intim di Taman, Dilihat Banyak Orang
"Kejadian tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 18.30 WIB kemarin," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo kepada Tribuncirebon.com, Kamis (25/3/2021).
AKP Heri Nurcahyo mengatakan, total dari tangan pelaku polisi mengamankan narkotika jenis sabu bruto seberat 1,38 gram dan gadget.
Lanjut dia, dari hasil interogasi, pelaku mengaku dapat barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya.
Narkotika jenis sabu itu lalu diperjual belikan kembali oleh pelaku R.
"Pelaku dikenakan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," ujar dia.
Baca juga: Pelihara Tuyul, Kakek 70 Tahun Ini Mampu Sekolahkan Anaknya hingga ke Perguruan Tinggi dan Jadi Guru
Baca juga: Dokter Muda Rekam Perselingkuhan dengan Pacar Gelap, Ketahuan Istri Lalu Dicerai, Terancam UU ITE
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/sabu-ditimbang.jpg)