Istri Bayar Gadis Muda Layani Suami Main Bertiga, Ngaku Suami Punya Kelainan, Kini Ditangkap Polisi

Pelaku sebut sang suami punya kelainan untuk berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus.

net
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang istri pun nekat mencari gadis muda untuk melayani suaminya untu 'main bertiga'

Kini, pasangan suami istri itu ditangkap polisi akibat tindakan asusila tersebut. 

Aksi tindakan asusila yang dilakukan seorang istri ini bisa bikin geleng-geleng kepala.

Betapa tidak? wanita itu rela membayar Gadis ABG untuk melayani sang suami.

Pelaku sebut sang suami punya kelainan untuk berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus.

Kedua pelaku dan korban pun melakukan hubungan bertiga berulang kali.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Dizinkan Secara Bertahap, Aturan Segera Dikeluarkan Kemendikbud

Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipali, Bus Sarat Penumpang Terguling, 5 Penumpang Luka-luka

Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP diamankan polisi, Senin (22/3/2021) malam.

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.

AD dan IMP ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.

Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.

Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Baca juga: Tak Diperkuat Supardi Lawan Bali United, Persib Bandung Serahkan Ban Kapten Kepada Pemain Senior Ini

Baca juga: Camat di Sukabumi Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah Rp 1,2 Miliar

Bayar Korban untuk Layani Suami

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved