Ratusan Papan Reklame di Indramayu Dipasangi Stiker oleh Satpol PP, Pemilik Belum Bayar Pajak

Ratusan papan reklame di wilayah pusat kota Indramayu dipasangi stiker peringatan oleh petugas Satpol PP.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Foto istimewa
Satpol PP saat melakukan penindakan terhadap reklame yang belum membayar pajak, Selasa (23/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ratusan papan reklame di wilayah pusat kota Indramayu dipasangi stiker peringatan oleh petugas Satpol PP.

Tindakan tersebut dilakukan karena perusahaan pemilik reklame belum membayar pajak daerah.

Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Raden Wahyu Adiwijaya mengatakan, penertiban ini sengaja dilakukan demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Indramayu.

"Kegiatan pemberian stiker peringatan kepada penunggak pajak tersebut sudah dilakukan selama satu minggu ini dan akan terus dilakukan sampai dengan akhir Maret 2021," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: LIVE STREAMING Persebaya vs Persik Kediri Pukul 18.15 WIB, Duel Bergengsi Dua Tim Asal Jawa Timur

Baca juga: Rasminah Berurai Air Mata di Depan DPR Demi Revisi UU Perkawinan Dini, Ceritakan Nikah Usia 13 Tahun

Baca juga: Suka Duka Guru di Majalengka Satu Tahun Lakoni KBM Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Enak di Sekolah

Raden Wahyu Adiwijaya mengatakan, penempelan stiker ini hanya sebagai bentuk peringatan awal.

Apabila perusahaan yang bersangkutan tidak segera menyelesaikan pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak akan segan melakukan pembongkaran reklame.

Menurut Raden Wahyu Adiwijaya, perusahaan yang tidak membayar pajak di pusat kota Indramayu jumlahnya ada ratusan.

BKD pun bersama Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dishub Kabupaten Indramayu akan terus mendata papan-papan reklame yang terindikasi belum membayar pajak.

"Kegiatan penertiban reklame dalam optimalisasi peningkatan pajak daerah sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 29A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved