Masih Ingat Pemuda yang Bilang Masjid di Bandung Putar Dugem? Kini Ia Dihukum 7 Bulan Penjara
Padahal nyatanya, Kenneth memasukkan lagu itu ke video dengan mendubbing. Saat itu, pengurus masjid tidak memutar lagu tersebut.
Laporan Wartawan Tribn Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Masih ingat dengan sosok Kenneth William, pria di Kota Bandung yang nekat membuat konten di aplikasi Tiktok berisi video tentang suasana Masjid Persis di Jalan Pajagalan Bandung. Di video itu, Kenneth mengatakan bahwa masjid memutar lagu dugem.
Padahal nyatanya, Kenneth memasukkan lagu itu ke video dengan mendubbing. Saat itu, pengurus masjid tidak memutar lagu tersebut.
Kasus itu terjadi pada 5 Oktober 2020 dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kenneth diadili di Pengadilan Negeri Bandung sejak 26 Januari. Pada 2 Maret, jaksa Kejari Bandung, Melur Kimaharandika membacakan tuntutan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana penjara bagi Kenneth dengan pidana penjara selama satu tahun karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE.
Baca juga: Fantasi Rizky Billar Malam Pertama Pernikahan dengan Lesti Kejora: Kondisional di Atas Atau di Bawah
Baca juga: PROFIL Herman Lantang, Pendiri Mapala UI dan Sahabat Soe Hok Gie, Meninggal 22 Maret 2021
Baca juga: Wanita Ini Menjerit Lihat Pria Tanpa Busana di Kamar, Tarik Celana Dalam Pelaku untuk Amankan Tas
Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana yang juga ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, mengatakan, perkara tersebut sudah diputus oleh majelis hakim.
"Sudah diputus. Diputus bersalah dan dihukum tujuh bulan pidana penjara," ujar Wasdi.
Kenneth sendiri menjalani masa tahanan sejak Oktober 2020. Dia harus menjalani masa hukuman sisa sekira kurang lebih dua bulan lagi. (*)