Rizieq Shihab Marah dan Menolak Lagi Sidang Online, Ngaku Dipaksa: Saya Didorong, Dihinakan

Rizieq Shihab berkukuh ingin dihadirkan dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Mumu Mujahidin
Youtube Kompas TV
Rizieq Shihab marah mengaku dipaksa untuk hadir sidang kasus petamburan 

TRIBUNCIREBON.COM - Rizieq Shihab marah dan kembali menolak menjalani sidang online.

Rizieq Shihab berkukuh ingin dihadirkan dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang kasus kerumunan di Petamburan kembali digelar secara virtual.

Rizieq Shihab dihadirkan dari Rutan Bareskrim Polri.

Jaksa Penuntut umum meminta agar terdakwa, Rizieq Shihab dihadirkan lebih dulu untuk berkomunikasi.

Baca juga: Besok Sidang Lanjutan, Habib Rizieq Sempat Minta Hakim Izinkan Sidang Offline, Ucapkan Tolong 3 Kali

Baca juga: Habib Rizieq Tolak Sidang Online, Aziz: Jika Dijemput Pasukan Bersenjata Pun Tetap Akan Bertahan

"Karena majelis hakim menginginkan terdakwa untuk terlebih dahulu hadir di persidangan dengan cara apa pun, dengan cara apa pun,

Sehingga memang terdakwa harus dihadirkan dulu di persidangan agar bisa berkomunikasi langsung dengan majelis hakim," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilihat TribunnewsBogor.com dari tayangan live Kompas TV.

Tak berselang lama, Rizieq Shihab muncul di kamera.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir, sampaikan ke majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat,

saya dipaksa, didorong, dihinakan," kata Rizieq Shihab.

Majelis Hakim pun meminta Rizieq Shihab untuk tenang.

Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di depan Gedung PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di depan Gedung PN Jaktim, Jumat (19/3/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Makasih, makasih, silahkan duduk dulu saya jelaskan habib, kami dari majelis hakim," kata majelis hakim.

Rizieq Shihab menyebut bahwa hak asasinya dilindungi oleh Undang-Undang.

"Ini hak asasi saya yang dijamin oleh Undang-undang," kata Rizieq Shihab.

"Betul, betul makanya kita adili dengan baik," kata majelis hakim.

JPU lantas menganggap bahwa Rizieq Shihab telah mengganggu ketertiban sidang.

"Karena terdakwa secara terus-menerus bertingkah yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang kami mohon pada manjelis hakim untuk meneruskan sidang ini," kata jaksa.

Rizieq Shihab kembali berkukuh haknya telah dirampas.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

"Undang-Undang menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan dalam ruang sidang,

saya minta menuntut Undang-Undang itu diterapkan, ini pengadilan ada dibawah kekuasaan Undang-Undang kok hak saya dirampas," kata Rizieq Shihab.

Majelis hakim menekankan pada Rizieq Shihab bahwa ini adalah persidangan negara, bukan pemerintah.

Hal itu, kata hakim, disimbolkan dengan tidak adanya foto Presiden dan Wakil Presiden di belakangnya.

"Ini adalah persidangan negara bukan persidangan pemerintah, coba lihat di belakang saya tidak ada foto Presiden dan wakil Presiden,

itu adalah gambar burug garuda menandankan ini adalah sidang negara yang terhoromat untuk habib,

makanya habib saya minta supaya ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan untuk memperoleh hak sebagai terdakwa ada di sini,

untuk saya mohon habib untuk mematuhi semua perintah di persidangan ini, kalau habib tidak memenuhi perintah di persidangan maka habib akan mendapat seperti ini,

karena ini proses hukum negara yang harus dipatuhi saya minta pengertian habib supaya dapat diperlakukan dengan baik adil ikuti perintah dalam persidangan ini," kata majelis hakim.

Baca juga: Air Rebusan Rambut Jagung Ternyata Ampuh Obati Diabetes Melitus Jika Minum Secara Rutin

Baca juga: LOKER BUMN Terbaru PT Pertamina Retail Butuh Lulusan D3/S1 Semua Jurusan, Buruan Daftar Ada 8 Posisi

Rizieq Shihab merasa sidang online ini tak adil baginya.

Seharusnya kata Rizieq Shihab, sidang online digelar atas persetujuan terdakwa.

"Sidang online ini saja sudah tidak adil majelis hakim,

sidang online ini berdasarkan Perma ada dua alternatif ada offline ada onlien,

kalau hakim mau mengambil online harus dengan persetujuan terdakwa gak bisa mengabil sepihak,

kita kembali KUHP pasal 154 pasal 152, saya punya hak untuk hadir dalam ruang sidang, saya bukan gak mau ikut sidang, saya siap," kata Rizieq Shihab.

Berita terkaih Rizieq Shihab

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved