Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jaksel
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab
“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!" imbuhnya masih dengan nada tinggi.
Untuk meredakan situasi, ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan meminta jaksa menyapa Rizieq.
Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa jelas, tapi ia tidak mendengar penasihat hukumnya.
Melihat hal itu, Munarman pun bersikeras meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan.
(Tribunnews.com/Shella/Pravitri Retno W)(TribunJakarta/Annas Furqon)(Kompas.com/Devina Halim)
Baca artikel lain terkait kasus Habib Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/17/hasil-putusan-sidang-praperadilan-rizieq-shihab-hakim-pn-jaksel-nyatakan-gugatan-gugur?page=all.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah