Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jaksel

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. 

“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!" imbuhnya masih dengan nada tinggi.

Untuk meredakan situasi, ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan meminta jaksa menyapa Rizieq.

Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa jelas, tapi ia tidak mendengar penasihat hukumnya.

Melihat hal itu, Munarman pun bersikeras meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan.

(Tribunnews.com/Shella/Pravitri Retno W)(TribunJakarta/Annas Furqon)(Kompas.com/Devina Halim)

Baca artikel lain terkait kasus Habib Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/17/hasil-putusan-sidang-praperadilan-rizieq-shihab-hakim-pn-jaksel-nyatakan-gugatan-gugur?page=all.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved