Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jaksel
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab
TRIBUNCIREBON.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu (17/3/2021).
Gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab dinyatakan gugur.
Sidang ini telah dimulai sekitar pukul 10 pagi, namun tertunda karena kendala teknis.
Dikutip dari siaran langsung Kompas Tv, Suharno selaku Hakim Ketua, menyatakan gugatan praperadilan HRS sebagai pemohon gugur.
Baca juga: Buwas Ungkap Dua Menteri Jokowi yang Perintahkan Impor 1,5 Juta Ton Beras, Harga di Petani Drop
Baca juga: Habib Rizieq dan Menantunya Serta Dirut RS Ummi Bogor Jadi Tersangka Kasus Swab Test
"Memperhatikan pasal 82 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan."
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur."
"Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Suharno pada sidang terbuka, di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Pada kesempatan yang sama, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki membenarkan gugatan praperadilan HRS dinyatakan gugur.
Hal itu lantaran, sidang perdana sudah dilakukan di PN Jakarta Timur, hari Selasa (15/3) kemarin.
"Bahwa manakala pokok perkara sudah disidang, yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur. Maka sesuai aturan yang berlaku, praperadilan itu, atau permohonan ini belum diputus."
"Maka, permohonan pemohon dinyatakan gugur," ucap Hengki.
Sebelumnya, sidang diskors selama satu jam, setelah pihak kepolisian selaku termohon melayangkan keberatan karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.
"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di lokasi, dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Ezra Besok Gabung Latihan Bersama Persib Bandung, Bagaimana dengan Wander Luiz?
Baca juga: Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Masih Punya Utang Puasa? Ini Penjelasan UAS Soal Melunasinya

Hengki menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa sidang pokok pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab sudah dimulai.
Sidang tersebut sudah dibuka untuk umum, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan dakwaannya.