Kesehatan

Penderita Penyakit Jantung Akut Tak Disarankan Disuntik Vaksin Covid-19 Ini Kondisi Akut yang Bahaya

Salah satunya adalah penderita penyakit jantung akut tidak direkomendasikan mendapat vaksinasi Covid-19.

Editor: Mumu Mujahidin
(Shutterstock)
Ilustrasi serangan jantung: Penderita Penyakit Jantung Akut Tak Disarankan Disuntik Vaksin Covid-19 Ini Kondisi Akut yang Bahaya 

TRIBUNCIREBON.COM - Tidak semua orang dapat disuntik vaksin Covid-19.

Seseorang dengan beberapa penyakit bawaan dan kondisi tertentu tidak boleh disuntik vaksin.

Salah satunya adalah penderita penyakit jantung akut tidak direkomendasikan mendapat vaksinasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas Covid-19 Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Anwar Santoso.

"Penderita penyakit jantung akut atau tidak stabil dengan gejala sesak napas, nyeri dada, berdebar, penurunan kesadaran atau tekanan darah lebih dari 180/100 mmHg belum direkomendasikan vaksinasi Covid-19," ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Penderita Hipertensi Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19, Bisa Sebabkan Komplikasi hingga Kematian

Baca juga: Penderita Diabetes Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Cek Gula Darah Sebelum Vaksin demi Keselamatan

Menegaskan hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat PERKI Isman Firdaus mengatakan, hanya penyintas penyakit jantung yang bisa mengikuti vaksinasi.

"Untuk penyintas penyakit jantung baik gagal jantung, penyakit jantung koroner, pasca prosedur intervensi/stent atau pasca bedah jantung yang stabil atau tanpa keluhan, bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19," tutur Isman.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

SE bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2/2021) oleh Plt.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi dikutip dari siaran pers di laman Kemenkes, Sabtu (13/2/2021).

Penyakit jantung merupakan penyakit berbahaya bahkan merupakan penyebab kematian tertinggi di dunia.
Penyakit jantung merupakan penyakit berbahaya bahkan merupakan penyebab kematian tertinggi di dunia. (capture video)

"Pelaksanaan vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," lanjutnya.

Antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan sebanyak dosis dengan interval pemberian dalam 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved