Ono Surono Segera Panggil Bupati Kuningan dan Wakilnya Terkait Isu Renggangnya Hubungan Mereka
Ono Surono menanggapi langsung isu gesekan yang terjadi di antara kader PDIP Acep Purnama dengan wakilnya.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Isu renggangnya Bupati Acep Purnama dan Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda sampai ke telinga Ketua DPD PDIP Jawa Barat, yakni Ono Surono.
Ono Surono menanggapi langsung isu gesekan yang terjadi di antara kader PDIP Acep Purnama dengan wakilnya.
"Kami menganggap hal terjadi di Kuningan itu bagian Rodinda atau Romantika, Dinamika dan Dialektika," ungkap Ono melalui pesan WhatsApp saat Tribuncirebon.com konfirmasi, Senin (15/3/2021).
Menyinggung soal kehadiran Wabup Kuningan HM Ridho Suganda yang diketahui baru mengahadap bersangkutan di ruang kerjanya di Jakarta.
Baca juga: Bupati dan Wabup Kuningan Tak Akur? Beredar Rumor Ridho Kembalikan Rumah Dinas ke Pemkab
Baca juga: Wabup Kuningan Dikabarkan Kembalikan Fasilitas Dinas, Acep Purnama Kecewa Dengan Sikap HM Ridho
Ono menjelaskan bahwa kedatangan Wabup tadi sebagai bentuk silaturahmi sekaligus menjelaskan tentang sikapnya dan langkah langkahnya yang mengembalikan fasilitas kerja kepada Pemkab.
"Iya tadi ada Pak Wabup, menghadap dan menjelaskan tentang sikap dan langkahnya dalam mengembalikan fasilitas," kata Ono Surono.
Melihat kejadian seperti ini, kata Ono Surono mengkalim segera melakukan tindakan pemanggilan kedua belah pihak dalam waktu dekat.
"Kita akan undang mereka ke DPD PDIP dalam waktu 1-2 hari," ujarnya.
Muncul kejadian sesam kader PDI Perjuangan di Kuningan, lanjut Ono Surono, ini akan menjadi seruan kepada semua kader PDI Perjuangan di Jawa Barat untuk wajib menjalankan tata kelola Partai dengan baik.
"Iya, kami wajibkan kader menjalankan tata kelola Partai dengan baik. Baik itu di struktural, legislatif maupun eksekutif," ujarnya. (*)
Baca juga: Seorang PSK Menangis Histeris di Hotel Kelas Melati Cianjur, Tak Kuat Menanggung Malu
Baca juga: Demokrat Jabar Keluarkan Maklumat Denda Rp 2 Miliar Jika Ada yang Pakai Atribut Partai Tanpa Izin