Ulinnuha Tewas Ditabrak Mobil Truk, Sopir Divonis 2 Tahun Penjara, Sang Ayah Tak Terima Ini Katanya
Masih disampaikan Aong, sopir itu juga mengakui melajukan kendaraan di atas 40 kilometer/jam.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Ia hanya datang ketika selesai penguburan, di sisi lain keluarga pada saat itu tengah sibuk melayani banyak tamu yang turut menyampaikan duka cita sehingga tidak memungkinkan bicara dengan tenang.
Ditambah lagi, keluarga sopir tidak berusaha datang ke rumah orang tua korban di Tangerang.
Ia hanya datang ke rumah kakek korban di Pagedangan, Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu sehingga tidak bertemu langsung dengan orang tua korban.
Ketika persidangan juga terungkap bahwa pihak sopir atau pemilik mobil tidak memberikan santunan sama sekali.
"Bagaimana memberikan santunan, ketika bertemu mereka mengaku orang gak punya. Termasuk pemilik dump truk juga merendah agar terbebas dari tuntutan santunan," ujar Aong.
Sementara itu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman mengatakan, vonis hukuman dua tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Yakni berdasarkan hasil musyawarah dengan mempertimbangkan semua aspek dan fakta-fakta di lapangan.
"Hukuman terhadap terhadap tersangka bisa bertambah atau bisa berkurang. Bahkan bisa bebas kita lihat di fakta persidangan," ujar dia.
Baca juga: Hasil Audisi LIDA 2021 Tadi Malam Sabtu 13 Maret 2021, Meloloskan 12 Peserta dari 6 Provinsi
Baca juga: Anang Kenang Masa-masa Hidup Susah di Sebuah Ruko Saat Aurel Resmi Dilamar Atta Halilintar