Human Interest Strory

Rasminah Ungkap Kasus Perkawinan Dini yang Dialaminya di Indramayu, Pemalsuan Umur hingga Trauma

Ia mengalami trauma berat yang mengubah semua hidupnya setelah dipaksa menikah oleh orang tuanya di usia yang sangat belia, yakni 13 tahun.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Rasminah (34) korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas warga Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021). 

Pada saat dinikahkan pada usia dini itu, Rasminah tidak bisa menolak keinginan orang tuanya.

Ayahnya saat itu lumpuh dan hanya sang ibu yang bekerja mencari nafkah, Rasminah yang merupakan kembang desa itu banyak yang meminangnya untuk dinikahi.

Rasminah (34) korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas warga Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021).
Rasminah (34) korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas warga Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

"Karena faktor ekonomi, saya gak bisa menolak," ujar dia.

Baru pada pernikahan yang keempat, Rasminah merasakan kebahagiaan sebagai seorang istri.

Kali ini, ia menikah atas kemauannya sendiri pada usia 26 tahun.

Sampai saat ini, hubungan rumah tangga Rasminah dan suami langgeng, terhitung sudah 8 tahun mereka berumah tangga.

Tidak seperti pada tiga pernikahan sebelumnya, hubungan rumah tangga Rasmina rata-rata hanya bertahan 1-3 tahun saja.

Dalam kasus tersebut, Rasminah terus melakukan perlawan.

Ia tidak sendiri, bersama Endang Wasrinah dan Maryati, Rasminah dibantu Koalisi Perempuan Indinesia (KPI), Rasminah terus berjuang mengentaskan perkawinan anak di usia dini.

Usaha mereka pun berhasil, setelah melakukan perdebatan alot di MK dan DPR, akhirnya revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan dikabulkan.

Pada tahun 2019, pasal soal usia kawin bagi perempuan akhirnya dirubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Namanya pun kini mulai dikenal banyak publik seusai mendapat penghargaan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas prestasinya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.

"Jangan sampai ada Rasminah-Rasminah lain, cukup saya saja yang jadi korban," ujar dia.

Baca juga: Jokowi Bereaksi Saat Tahu Anak Buahnya Moeldoko Terlibat Kudeta di Demokrat, Begini Kata Mahfud MD

Baca juga: Fans Ikatan Cinta Siap-siap Nangis, Arya Saloka Siap Lepas Peran Aldebaran, Mau Cari Kesibukan Lain

Rasminah (34), korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas asal Kabupaten Indramayu ini terus melakukan perlawanan.

Ia tidak sendiri, bersama Endang Wasrinah dan Maryati, Rasminah dibantu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Rasminah terus berjuang mengentaskan perkawinan anak atau pernikahan dini yang masih marak terjadi di Indramayu, 

Baca juga: Pernikahan Dini di Indramayu Sudah Seperti Budaya, Bahkan Ada yang Masih 14 Tahun Sudah Dinikahkan

Baca juga: TERUNGKAP Alasan di Indramayu Banyak Pasangan Lakukan Pernikahan Dini, Bikin Miris Pengadilan Agama

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved