Dituduh Curi Kelapa, Ketua RW dan 2 Warga Ditahan Polisi, Ratusan Warga Geruduk Mapolsek Cijulang

Ratusan massa dari Desa Batukaras Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran menggeruduki Markas Polsek Cijulang

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Padna
Ratusan warga geruduk Mapolsek Cijulang di Kabupaten Pangandaran, Jumat (12/3/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Padna

TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Ratusan massa dari Desa Batukaras Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran menggeruduki Markas Polsek Cijulang, Polres Ciamis, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari informasi yang diterima Tribunjabar.id, massa sekitar 300 lebih mendatangi Mapolsek Cijulang untuk mempertanyakan terkait penahanan ketua RW yang dituding mencuri kelapa.

Salah seorang warga Dusun Sanghiyang Kalang Rt 6/3 Desa batukaras Yaya (62) mengatakan, kedatangan ratusan massa ke sini (Polsek) untuk menuntut pihak polsek segera membebaskan ketiga orang yang ditahan.

Baca juga: Pria Wanita Mandi Telanjang Bersama di Tengah Kebun Sawit Banten, Diduga Ritual Aliran Sesat Hakekok

Baca juga: LAGI, Nama Bupati Purwakarta Dicatut, Dipakai Menipu di FB, Istri Dedi Mulyadi Ini Akan Lapor Polisi

"Ketiga orang warga yang salah satunya ketua RW kami ditahan sehari semalam di Polsek atas tuduhan pencurian buah kepala di tanah milik PT," ujar Yaya saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolsek Cijulang, Jumat (12/3/2021).

Ia mengatakan, ketiga orang yang ditahan itu saudara Tahmid yang juga Ketua RW, Feby dan Yudi.

"Pak Tahmid selaku pemilik pohon kelapa yang ada di tanah PT tersebut, karena buah kelapa sudah tua dan menyuruh Feby untuk memanen, setelah itu hasil panen buah kelapa sebanyak 100 buah dijual kepada Yudi selaku bandar," katanya.

Menurut pensiunan TNI AD itu, ketiga warga itu ditahan atas tuduhan pencurian buah kelapa oleh salah satu orang kepercayaan dari PT Relasindo.

"Dulu tanah itu milik orang tua pak Tahmid kemudian dijual, namun untuk pohon baik kepala atau lainya boleh di panen pemilik tanah awal dengan catatan tanahnya tidak dijual," katanya.

Ratusan warga yang datang, kata dia, meminta keadilan agar ketiga orang tersebut dibebaskan dan permasalahannya di selesaikan di tingkat Desa.

"Ketiga orang dilaporkan ke polsek oleh saudara Ayi Lonang yang merupaken orang kepercayaan dari PT Relasindo," ucapnya.

Sementara pelapor, terlapor , tokoh masyarakat dan aparat desa Batukaras tengah melakukan mediasi di ruangan Mapolsek Cijulang, yang akhirnya bisa meredam luapan emosi Massa.

Selang waktu keluar dari ruangan Mapolsek, Kepala Desa Batukaras Hadi Sumantri menyampaikan, alhamdulilah sudah ada kesepakatan dengan pihak kepolisian.

"Saya sebagai kepala Desa dan tokoh masyarakat lainnya menjadi jaminan ketiga orang tersebut untuk segera dikeluarkan. Namun, proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.

Selanjutnya, kata Hadi, supaya ketemu titik temu untuk proses hukum, kedepan akan ada musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat. 

Baca juga: Satgas Ungkap Kronologi Keluarga yang Nekat Bawa Pulang Jenazah Covid-19 di Indramayu

Baca juga: Malam Ini Audisi LIDA 2021 Indosiar Tampilkan Peserta dari 4 Provinsi, Berikut Link Live Streaming

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved