TKA yang Tendang Makanan Buruh di Subang Dideportasi, Direksi Minta Maaf ke Bupati sambil Membungkuk
Selain sudah panggil pihak perusahaan, Pemkab Subang juga sudah mendapatkan laporan TKA tersebut diputuskan hubungan kerjanya dan langsung dideportasi
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang Tenaga Kerja Asing ( TKA) di PT Taekwang, Kabupaten Subang, sudah ditangani secara menyeluruh.
Selain sudah memanggil pihak perusahaan, Pemkab Subang juga sudah mendapatkan laporan TKA yang menendang makanan milik buruh lokal tersebut diputuskan hubungan kerjanya dan langsung dideportasi.
Baca juga: Apakah Hipospadia? Jenderal Andika Sebut Aprilia Manganang Alami Itu, Semula Cewek Kini Cowok Tulen
Baca juga: 5 Fakta Seorang PNS yang Tewas Gantung Diri di Kuningan, Sosok yang Jujur hingga Pengantin Baru
Pada Jumat (5/3/2021) kemarin, pihak direksi bahkan sudah secara langsung meminta maaf sambil membungkuk kepada Bupati Subang Ruhimat.
Sebelumnya, Bupati Ruhimat angkat bicara soal TKA pelaku kekerasan di PT Taekawang yang terjadi pada Jumat (5/3/2021).
Ia menyayangkan adanya kejadian tersebut.
Setelah menerima kunjungan dari PT Taekwang , Ruhimat mengatakan saat ini pihaknya telah memproses kasus tersebut.
"Tadi sudah dilaporkan, saya tahu betul itu merupakan insiden yang sangat disayangkan terjadi," ujar Ruhimat kepada awak media setelah kunjungan tersebut di Kantor Bupati Subang, Selasa (9/3/2021).
Saat menemui Bupati Subang, Direksi PT Taekwang Park Jun Young langsung membungkuk meminta maaf atas insiden kekerasan yang dilakukan oleh TKA asal Korea kepada buruh lokal itu.
Ruhimat sendiri berharap kasus tersebut tidak harus berbuntut panjang.
"Saya harapkan semua bisa segera kondusif, tidak ada lagi kegaduhan, teman-teman tolong bantu," kata Ruhimat.
Menurut Bupati Subang, jika kasus serupa tidak segera pulih, akan berpengaruh terhadap iklim investasi.
"Jangan sampai kejadian ini mempengaruhi iklim investasi di Subang apalagi ke depan kita akan punya Pelabuhan Internasional, kita tahu PT Taekwang sendiri sudah lebih 20 ribu warga Subang bekerja di sana," ujar Ruhimat.

Secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Yeni mengatakan saat ini PT Taekwang merupakan satu perusahaan besar yang memperkerjakan banyak karyawan di Subang.
"Di sana sudah ada 29.000 karyawan asal Subang yang bekerja saat ini, dan setiap tahun mereka menerima 3.500 pekerja, hal itu cukup membantu menekan angka pengangguran di Kabupaten Subang," kata Yeni.
Menurut Yeni, kejadian kekerasan tersebut harus menjadi pelajaran, baik untuk pekerja maupun perusahaan.
"Kami bahkan sudah menindaklanjuti dengan menyebar surat imbauan kepada semua perusahaan yang ada di Subang, para karyawan harus patuh terhadap aturan perusahaan, dan perusahaan juga harus harmonis ke para karyawan," ujarnya.
Ketika ditanyai mengenai tindak lanjut pelaku penyebar video viral kekerasan TKA tersebut, Yeni menjelaskan pelaku penyebar video agar tidak ditindak.
"Jangan sampai dipecat, nanti menimbulkan masalah baru, jangan sampai ada gejolak dari serikat buruh, dia cukup diingatkan saja," kata Yeni.
Baca juga: Dua Gempa Bumi Goyang Nabire Papua Malam Ini, Pusatnya di Darat, Magnitudo 4,3 dan 3,3
Baca juga: Amalan Sambut Isra Miraj 1442 H dan Bacaan Sholawat Rajabiyah Agar Bertemu Ramadan Kembali
Viral di Medsos
Viral di media sosial, dugaan kekerasan di lingkungan pabrik dilakukan oleh TKA terhadap karyawan lokal. Kejadian tersebut terjadi di PT Taekwang, diperkirakan pada hari Kamis (4/3/2021).
Pihak PT Taekwang yang sebelumnya tutup mulut, akhirnya angkat bicara soal video tersebut. Manajeman PT Taekwang Epi Slamet menyampaikan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Penanggulangan Kasus Kekerasan (TPKK) PT Taekwang sebagaimana informasi yang beredar terkait aktivitas kekerasan dalam video tersebut, ia membenarkan jika adanya tindak kekerasan tersebut.
Kendati demikian, dijelaskan Epi, insiden tersebut terjadi saat dilakukan patroli protokol kesehatan dan penegakan disiplin terhadap peraturan perusahaan.
"Aturan tersebut di antaranya ada larangan makan di tempat kerja, dan oknum yang melakukan tindak kekerasan tersebut, mendapati salah satu karyawan sedang makan pada hari Kamis kurang lebih sekira pukul 18.00 WIB,” katanya kepada awak media di PT Taekwang, Jumat (5/3/2021).
Ia juga menjelaskan, TKA tersebut mendapati ada karyawan yang sedang membawa makanan di tempat kerja, lantas langsung menegur karyawan yang bersangkutan. Namun dalam peneguran tersebut terjadi kesalahpahaman dari karyawan.
"Karena tidak sesuai dengan harapan, sehingga TKA tersebut proaktif dan bertindak di luar kontrol, ia sempat menyepak makanan karyawan tersebut, secara tidak disengaja makanan tersebut mengenai badan karyawan yang sedang ia tegur,” paparnya.
Lebih lanjut mengenai oknum TKA tersebut, Epi menjelaskan, kini pihak manajeman PT Taekwang telah memberikan sikap tegas kepada TKA tersebut.
"Atas insiden tersebut manajemen telah mengambil tindakan tegas kepada TKA yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Say nyatakan pada hari ini Jumat 5 Maret 2021 Manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan, bahkan pada hari yang sama yang bersangkutan telah meninggalkan fasilitas pabrik," Kata Epi.
Epi juga mengungkap bahwa secara pribadi TKA tersebut telah mengakui kesalahannya, "Sempat meminta maaf atas perbuatannya, dia juga menerima konsekuensi pemutusan hubungan kerja tersebut,” imbuhnya.
Masih disampaikan Epi, perusahaan menghargai dan melindungi hak dasar kemanusiaan secara universal.
“Perusahaan juga secara intensif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada semua karyawan baik tenaga kerja asing maupun lokal dalam upaya pencegahan tindak kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," kata Epi.
Lebih lanjut mengenai kondisi karyawan yang mendapat tindakan kekerasan Epi menuturkan. Manajemen telah bertemu dengan karyawan tersebut. Menurut Epi, karyawan tersebut menyambut baik keputusan perusahaan yang menindak secara tegas dan memberhentikan pelaku. "Dia juga sudah legowo, dan mengapresiasi tindakan kami yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada TKA tersebut." pungkasnya.
Panggil Manajemen
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang telah memanggil manajeman PT Taekwang Terkait video kekerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea yang terjadi pada Kamis (4/3/2021) di PT Taekwang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni menyampaikan, kejadian tersebut memang bebar faktanya, "Kami sudah memanggil manajeman untuk dimintai penjelasannya mengenai peristiwa tersebut," ujar Yeni ketika dikonfirmasi melalui sambungan, Sabtu (6/3/2021).
"Kami mewakili Pemda Subang menyayangkan insiden tersebut. Pemda Subang berharap berharap kejadian ini, tidak terulang," imbuhnya.
Yeni berharap tindakan proaktif tersebut juga harus jadi pelajaran agar jangan sampai ada tindak kekerasan serupa di perusahaan manapun.
“Pekerja harus diberi rasa kenyamanan dalam bekerja. Suasana harmonis di tempat kerja harus diperhatikan,” kata Yeni.
Masih mengutip keterangan Yeni, pihaknya juga mengapresiasi atas tindakan tegas pihak manajeman,
"Menurut keterangan pihak Taekwang, oknum TKA tersebut sudah diberikan surat pemutusan hubungan kerja, dia sudah dipecat," ujarnya.
Dideportasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni mengatakan pihaknya sudah menerima laporan atas pendeportasian TKA pelaku kekerasan tersebut.
Bahkan pada hari yang sama pada saat kejadian tersebut berlangsung pihaknya juga sudah memanggil pihak manajeman PT Taekwang.
"Kita telah memanggil manajeman PT Taekwang pada Jumat malam menanyakan kebenaran video viral tersebut, dan mereka pun mengakuinya," papar Yeni ketika ditemui di kantor Disnakertrans, Selasa (9/3/2021).
Pihaknya juga sangat mengutuk keras kejadian tersebut.
"Kejadian ini tidak dibenarkan di lingkungan kerja, kita juga meminta pihak manajeman untuk menindak yang bersangkutan serta meminta agar kedepan tidak terjadi lagi, kami menginginkan adanya hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan," imbuhnya.
Masih dalam forum yang sama, General Assistant PT Taekwang Epi Salamet menuturkan pihaknya menjelaskan terkait kronoligis kejadian di perusahaan tersebut.
"Kronologisnya terjadi pada saat jam istirahat, saat itu Satgas COVID-19 dan TPKK perusahaan melakukan patroli protokol kesehatan diantara penerapan 3M dan larangan makan atau membawa makanan kedalam perusahaan," ujar Epi masih di tempat yang sama, Selasa (9/3/2021).
Dilanjutkan Epi, saat itu korban atas nama Neneng Liana didapati membawa makan kedalam perusahaan, "Kemudian yang bersangkutan menegur korban, mungkin terjadi kesalah pahaman sehingga membuat yang bersangkutan emosinya tidak terkontrol sehingga kemudian menyepak makanan yang dibawa korban, sebagian dari makanan tersebut mengenai tubuh korban," paparnya.
Lebih lanjut Epi mengatakan, pihaknya menadapat laporan dari serikat buruh dan Tim Penanggulangan Kasus Kekerasan (TPKK) di perusahaan tersebut, "Melihat pemberitaan yang viral kami secepat mungkin melakukan investigasi, setelah mendapatkan konfirmasi dari tim tersebut baru kami memastikan kebenaran kejadian tersebut," kata Epi.
Pihaknya sudah sudah mengambil tindakan kepada yang bersangkutan, "Tindakan yang kami lakukan sesuai kebijakan perusahaan untuk zero tolerance terhadap pelaku kekerasan maupun pelecehan di tempat kerja," imbuhnya.
Selanjutnya diterangkan Epi TKA pelaku kekerasan tersebut pada hari yang sama sudah dipecat dari perusahaan tersebut tersebut.
"Kami tadi juga baru pulang dari Imigrasi guna mengurus EPO untuk mendeportasi yang bersangkutan," ujarnya.