Ramadhan 1442 H

Apakah Mimpi Basah Saat Berpuasa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama Terkait Hukumnya

Ia mengatakan, menurut para ulama fikih bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.

Editor: Mumu Mujahidin
Freepick
Ilustrasi bulan Ramadan: Apakah Mimpi Basah Saat Berpuasa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama Terkait Hukumnya 

Terkait permasalahan ini, Tsalis Muttaqin menjawab berdasarkan mazhab Imam Syafii yang menyatakan puasanya tidak batal.

Sebab hubungan intim dilakukan pada malam hari saat tidak sedang melakukan puasa.

Kendati demikian, agar dapat berpuasa, mereka wajib melakukan mandi wajib sebelum salat Subuh meski sudah melewati Imsak.

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," jelasnya.

Lain halnya jika melakukan hubungan suami istri saat sedang berpuasa.

Ia mengatakan, jika sengaja melakukan hal tersebut, mereka harus membayar kafarrah sebagai gantinya.

"Yaitu nanti setelah bulan Ramadhan dia harus memerdekakan budak perempuan Muslimah, kalau ada," jelasnya.

Apabila tidak ada, lanjut Tsalis Muttaqin, bisa diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu.

Namun, jika tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin.

"Satu orangnya itu satu mud. Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya.

Baca juga: Mantan Pemulung Jadi Pengusaha Sukses, Ajak Warga Sekampung Naik Helikopter Miliknya

Baca juga: Istri Layani Pria Hidung Belang di Kamar, Suami di Ruang Tamu, Jalani Bisnis Esek-esek di Rumah

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya Menurut Ulama

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved