Politik
Partai Demokrat Indramayu Janji Bakal Setia pada Ketum AHY: Moeldoko Itu Cuma Orang Luar
Seluruh Ketua PAC se-Kabupaten Indramayu dikumpulkan di Sekretariat DPC Partai Demokrat Indramayu, Selasa (9/3/2021).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Selain itu, KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Faktanya, kata AHY, syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh penyelenggara KLB Deliserdang.
Adapun AHY datang ke Kemenkumham didampingi oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, jajaran pengurus DPP Partai Demokrat, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, serta 34 ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia.
Setelah memberikan pernyataan kepada pers, AHY dan rombongannya memasuki gedung untuk bertemu pihak Kemenkumham secara tertutup.
Pengurus DPD Partai Demokrat Jabar melayangkan surat ke Kanwil Kemenkumham Jabar berkaitan dengan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar, Wawan Hendrawan menerangkan, surat ke Kanwil Kemenkum HAM itu merupakan aspirasi dari seluruh pengurus DPD Jabar beserta pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) di tiap kota dan kabupaten di Jabar.
"Dalam surat itu kami meminta agar Kemenkum HAM tidak mengesahkan pengurus Partai Demokrat hasil KLB abal-abal di Deli Serdang," ucap Wawan di Kantor DPD Partai Demokrat Jabar, Jalan Prof Sutami, Kota Bandung, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Datangi Kantor Kemenkumham, Tim AHY Bawa 2 Boks Bukti Otentik Penyelenggaraan KLB Sibolangit Ilegal
Baca juga: Beredar Foto Kades yang Disebut-sebut Mirip Kaesang Putra Jokowi, Kades Selajambe:Ah Mirip dari Mana
Sebagai partai yang punya perwakilan di parlemen, partai yang berbadan hukum, partai yang didirikan salah satunya oleh Susilo Bambang Yudhoyono itu punya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
"Karena KLB itu terlaksana mengabaikan AD ART partai," ucap Wawan.
Di AD ART salah satunya mengatur soal syarat KLB. Seperti diajukan minimal 2/3 pengurus dan mendapat izin dari majelis tinggi.
"Tapi KLB ini tanpa diajukan 2/3 pengurus dan tidak mendapat persetujuan majelis tinggi.
Pihaknya tidak menampik informasi adanya pihak-pihak di Jabar yang hadir di KLB Deli Serdang itu sebanyak lima orang.
"Secara detail kami investigasi dan ada sebagian orang di Jabar ke sana dan ini kami cek dulu. Kalau ada, masih kader dan anggota Partai Demokrat, kami akan pecat. Tapi kami pastikan kalau pengurus tidak ada yang datang," ucap Wawan.