Wanita di Indramayu Nekat Curi Motor, Sebelum Nyolong Malah Video Call Pacar Dulu Minta Saran

sebelum melakukan aksi pencurian itu, tersangka sempat melakukan video call dengan pacarnya.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Wanita di Indramayu Ini Nekat Maling Motor, Sebelum Beraksi Video Call Pacar Dulu Minta Pendapat 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang wanita di Kabupaten Indramayu nekat mencuri sepeda motor.

Wanita tersebut diketahui berinisial IRM EFYN warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Ia akhirnya berhasil diringkus polisi dalam Operasi Jaran Lodaya 2021.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, sebelum melakukan aksi pencurian itu, tersangka sempat melakukan video call dengan pacarnya.

Ia meminta pendapat saat melihat ada kendaraan milik korbannya terparkir di halaman rumahnya di wilayah Kecamatan Cikedung dengan kondisi kunci motor masih menggantung.

Baca juga: Orang Tua Mahasiswa Bikin Pernyataan Anaknya yang Tewas Gantung Diri Tidak Perlu Diautopsi

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa di Kuningan Nekat Gantung Diri, Diduga Tak Direstui untuk Nikah

Baca juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan Bikin Warga Indramayu Penasaran, Langsung Nyobain: Iya Bener Juga Sih

Sejurus kemudian, wanita tersebut langsung membawa kabur sepeda motor hasil curian itu kepada penadah.

"Perempuan perannya sebagai pengambil," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/3/2021).

Pada kesempatan itu, AKBP Hafidh S Herlambang juga terlihat melayangkan sejumlah pertanyaan kepada tersangka.

Meski demikian, dengan mengenakan baju tahanan, wanita tersebut hanya diam dan tertunduk.

Ia juga tidak menimpali pertanyaan Kapolres saat ditanya alasannya mencuri sepeda motor.

"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.

9 Tersangka Curanmor

Sebanyak 9 orang tersangka hanya mampu tertunduk malu seusai diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu.

Mereka berinisial STRD, RYTO, IRM EFYN, SMSR, ANG AFD, KHR, JY, TR SRD, dan AZW MLM.

Kesembilan tersangka itu diamankan sesuai melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, semua pelaku itu ditangkap saat polisi menggelar Operasi Jaran Lodaya 2021 selama 10 hari.

"Jadi selama 10 hari, selama pelaksanaan Jaran Lodaya Polres Indramayu tahun 2021 kita ada 6 laporan polisi, di 6 TKP berbeda," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/3/2021).

AKBP Hafidh S Herlambang menjelaskan, keenam lokasi itu yakni Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Cikedung, Kecamatan Terisi, Kecamatan Indramayu, dan Kecamatan Balongan.

Ia menjelaskan, para tersangka ini menyasar sepeda motor yang terparkir di parkiran umum.

Mereka juga menyasar kendaraan yang terparkir di pekarangan rumah saat malam hari.

Dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut bekerjasama dengan kelompok yang sudah terlatih lebih dahulu.

Tersangka yang sudah terlatih itu memfasilitasi mereka dengan besi yang sebelumnya dilancipkan atau kunci letter T.

"Satu orang sebelumnya sudah menyiapkan alat-alat untuk melakukan kejahatan tersebut, dari sembilan tersangka ada yang residivis atau pemain lama, pemain baru, dan ada juga yang dibawah umur 2 orang," ujar dia.

Polisi juga saat ini masih memburu para pelaku yang diketahui masih DOP.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku di antaranya 4 unit sepeda motor, anak kunci, STNK, BPKB, dan lain sebagainya.

"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved