Pria Ini Menyesal Cabuli Anak Tetangga, Minta Ditembak Saat Diinterogasi: Kenapa Saya Begini Tuhan
Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pinrang, I (52) mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangganya.
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pinrang, I (52) mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangganya.
Penyesalannya tersebut diakui usai pelaku diinterogasi anggota PPA Polres Pinrang, Kamis, (04/03/2021).
Usai diinterogasi, tersangka tiba-tiba menyandarkan kepalanya di atas meja.
Ia terisak-isak sambil menutup matanya menggunakan tangan kiri.
Baca juga: Satops Patnal Ciayumajakuning Sidak Lapas Kelas I Cirebon, Razia dan Tes Urine Para Napi
Baca juga: Bocah Usia 8 Tahun Tiba-tiba Hilang saat Berenang di Sungai, Jasadnya Ditemukan Utuh di Perut Buaya
"Oh Puang (Oh Tuhan)," ujarnya sambil memegang kepala.
Ia kemudian mendongak sembari memukul kepalanya. Sesekali ia juga menggelengkan kepala.
"Menyesal ki?" kata salah satu anggota PPA Polres Pinrang.
"Iya, Pak," jawabnya sambil terisak.
Berulang-ulang, tersangka I (52) hanya bisa menangis dan menyandarkan kepalanya di meja.
"Kalau ada pistol disitu, tembak saja saya," celotehnya.
Ia mengakui, penyesalan datang di belakang.
"Kenapa saya begini, Tuhan," sesalnya.
Baca juga: Adelia Wilhelmina Dikabarkan Meninggal Dunia, Istri Pasha Ungu Kaget Tulis Pesan Ini
Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.