Pengamen yang Masih Anak-anak Dikeroyok Preman Kampung di Indramayu, Disabet Badik hingga Tewas
Dua preman kampung di Kabupaten Indramayu mengeroyok seorang pengamen yang masih anak-anak
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua preman kampung di Kabupaten Indramayu mengeroyok seorang pengamen yang masih anak-anak.
Mereka mengeroyok seorang pengamen berusia 13 tahun hingga tewas seusai menyabetnya dengan menggunakan badik atau pisau kecil di bagian dada korban.
Baca juga: 5 Fakta Talaga Cicerem Tak Pernah Sepi Pengunjung Walau Pandemi Covid-19
Baca juga: UPDATE Gempa Bumi Magnitudo 5,8 di Mentawai, Ini Penjelasan BMKG
Baca juga: Sebagai TKW, Ibu dari Gadis yang Disetubuhi Oknum Guru Ngaji Syok Berat, Kerap Akan Bunuh Diri
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu pada Kamis (4/3/2021) kemarin.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara megatakan, korban bernama Andi Gunawan (13) warga Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya.
"Korban ini juga merupakan pelajar kelas 7 di SMPN 3 Gabuswetan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (5/3/2021).
Mengetahui adanya pengeroyokan tersebut, polisi pun langsung bergerak mencari pelaku.
Hasilnya, kurang dari 24 jam, dua orang preman kampung pelaku pengeroyokan tersebut berhasil diringkus polisi.
Keduanya diketahui masih remaja, yakni RAM (17) warga Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang dan BS (18) warga Kecamayan Gantar, Kabupaten Indramayu.
AKP Luthfi Olot Gigantara menceritakan, kejadian tersebut berawal saat korban bersama teman-temannya hendak pulang seusai mengamen pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 00.20 WIB.
Saat itu, datang pelaku BS merangkul salah satu teman korban dan berpura-pura meminta rokok, akan tetapi keinginan pelaku saat itu tidak dituruti.
Sejurus kemudian, pelaku justru langsung merangkul korban dan tanpa basa-basi langsung memukulinya dengan menggunakan besi ke arah kepala hingga terjengkang.
Pelaku diketahui dendam, ia merasa, korban adalah orang yang pernah mengeroyok dirinya di Alun-alun Haurgeulis beberapa waktu lalu.
AKP Luthfi Olot Gigantara, saat itu, korban mencoba bangkit.
Namun, pelaku terus memukuli korban di bagian wajah hingga berkali-kali dengan menggunakan tangan kosomg.
"Lalu pelaku RAM ini mendengar bahwa korban yang mengeroyok pelaku BS beberapa waktu lalu. Sehingga, pada saat itu ia ikut emosi dan langsung mengambil badik atau pisau kecil yang dibawanya dari saku kanan dan menyambetkan badik tersebut ke arah dada kiri korban," ujar dia.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu bilah badik, satu buah besi, satu potong kaus abu-abu, dan satu potong kemeja motif kotak.
"Pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," ujar dia.
Baca juga: CERITA Ashanty Bisa Lolos dari Maut karena Covid-19, Sesak Napas, Kejang, Kasur pun Sampai Bergoyang
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Setubuhi Gadis Remaja hingga 6 Kali, Sang Nenek Murka, Minta Polisi Menghukum Berat