Pemuda di Majalengka Ajak Pacar Nginap, Bersetubuh karena Iming-iming Menikahi, Dilaporkan ke Polisi
Gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi korban rudapaksa seorang pemuda.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Dari hasil laporan orang tua korban dan kesigapan petugas serta warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Majalengka.
"Untuk pelaku MH dapat dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda