6 Bulan Jadian, Pemuda Ini Berani Ajak Pacar Menginap, Mereka Bersetubuh, Modus Dijanjikan Dinikahi
Perbuatan pelaku, yang berusia setahun lebih tua dari korban, dilakukan di rumah sang pelaku bejat.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Pernah Dicabuli Saat Kecil
Seorang pedagang makanan keliling asal Kabupaten Majalengka ketahuan melakukan sodomi terhadap 4 bocah laki-laki.
Hal itu terungkap hasil dari pengembangan pelecehan terhadap bocah SD kelas 3 dari Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan empat korban lainnya juga hampir seusia bocah SD tersebut.
Baca juga: Pedagang Makanan Keliling di Majalengka Jadi Pelaku Cabul, Bocah SD Jadi Korban Nafsu Bejatnya
Baca juga: 14 Tahun Cut Keke Jadi Istri Kedua Malik Bawazier, Maia Estianty Kaget Tahu Perlakuan Istri Pertama
Lokasi pencabulan juga dilakukan di tempat yang sama, yakni sebuah toilet masjid di salah satu desa di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
"Jadi menurut keterangan tersangka, pelaku juga mencabuli 4 bocah lainnya. Ini pengembangan dari korban yang orang tuanya melapor terlebih dahulu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (4/3/2021).
Kasat menjelaskan, banyaknya korban pencabulan di lokasi yang sama, dikarenakan kawasan tersebut sering dibuat tempat bermain anak-anak.
Pelaku yang juga sebagai pedagang keliling sering mangkal di lokasi tersebut.
"Modusnya sama, para korban diajak ke toilet dan pelaku langsung berbuat pencabulan di dalam toilet," ucapnya.
Seperti diketahui, pelaku berinisial MH (42) asal Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, ia melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 3 SD dari Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Korban Bos Mesum Nambah 2 Wanita Lagi, Ini Fakta-fakta Aksi Nakal Bos Perusahaan pada 4 Karyawatinya
Baca juga: Siswi SMK Dipanggil Kepala Sekolah, Disekap Lalu Gadis itu Dibuat Tak Berdaya di Ruangannya
Pelaku ditangkap hasil laporan dari orang tua korban asal Kecamatan Sumberjaya yang mana anaknya menjadi korban pencabulan di sebuah masjid di salah satu desa di Kecamatan Sumberjaya.
Kini pelaku sudah berada di Rutan Polres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan menyebut tersangka pencabulan berinisial MH (42) pernah dicabuli saat masih kecil.