Istana Bantah Pernyataan Wapres Maruf Amin Tidak Dilibatkan dalam Susun Perpres Investasi Miras

Pihak Istana membantah informasi yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres investasi miras

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Wapres RI KH Ma'ruf Amin 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA -  Pihak Istana Kepresidenan membantah informasi yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Maruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal investasi minuman keras ( Perpres Miras).

Hal itu dikatakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, Kamis (4/3/2021).

Menurut Donny, dilansir dari Tribunnews.com, Wapres menjadi salah satu dari banyak pihak yang dilibatkan dalam menyusun aturan itu.

Baca juga: Didesak Ulama dan Tokoh Agama, Jokowi Akhirnya Cabut Aturan Soal Investasi Miras dalam Perpres Miras

Baca juga: Emil Komentari Soal Perpres Investasi Miras yang Diteken Jokowi: Banyak Investasi Lain Selain Miras

"Kalau ( Wapres) tidak dilibatkan ya tidaklah. Kan semua dalam satu pemerintahan kita satu perahu, jadi semuanya ya nakhoda dan lainnya pasti akan dilibatkan karena perahu kita sama," ujar Donny ketika dihubungi, Kamis (4/3/2021).

"Jadi dalam proses penyusunan semua dilibatkan, tetapi kan ketika kemudian itu menjadi perpres, kan ada pihak-pihak yang kemudian memberikan masukan, termasuk melalui Pak Wapres," kata dia.

Donny mengatakan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ( Perpres Miras) telah sesuai dengan kaidah dan proses penyusunannya, salah satunya dengan sebanyak mungkin melibatkan stakeholders, baik dari kalangan pemerintahan maupun masyarakat sipil.

"Sehingga wajar saja, ini sudah memenuhi prosedur penyusunan perpres yang benar. Hanya memang ada dinamika itu biasa," ujar Donny.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres yang Legalkan Investasi Miras di Beberapa Provinsi Ini Kata MUI Majalengka

Baca juga: Apa Itu Perpres Miras yang Sudah Disahkan Jokowi? PKL Boleh Jualan Miras Tapi Dengan Sejumlah Syarat

Hanya saja, kata dia, dalam perjalanannya, tidak semua pihak akan merespons perpres secara positif.

"Kebetulan ini ada reaksi yang kurang positif dari beberapa komponen masyarakat dan Presiden mendengar sehingga akhirnya mencabut lampiran itu dari perpres," ucap Donny.

Sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.

"Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan, makanya Wapres kaget ketika mendengar berita ramai seperti itu," Masduki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Terlebih Wapres Ma'ruf juga mendapat serangan terkait hal tersebut yang ramai di media sosial.

Oleh karena itu, Ma'ruf pun melakukan langkah-langkah koordinasi agar beleid tersebut bisa segera dicabut, antara lain berkoordinasi dengan pimpinan berbagai organisasi masyarakat (ormas) terkait hal tersebut.

Utamanya adalah bagaimana agar keberatan mereka terkait regulasi tersebut sampai kepada Presiden dengan cara yag tepat dan baik.

Penolakan itu wajar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved