Pemerintah Bolehkan Investasi Miras di Bali, Papua dan NTT Usai Jokowi Teken Perpres 10 Tahun 2021

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Imam Baehaqi - Tribincirebon.com
Ilustrasi: Pemusnahan miras di halaman Mapolresta Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/12/2020). Pemerintah Bolehkan Investasi Miras di Bali, Papua dan NTT Usai Jokowi Teken Perpres 10 Tahun 2021 

2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).

- Persyaratan: 
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

- Persyaratan: 
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: 
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan: 
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved