Pemerintah Bolehkan Investasi Miras di Bali, Papua dan NTT Usai Jokowi Teken Perpres 10 Tahun 2021
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah membolehkan penanaman modal atau investasi minuman keras (miras) di Bali, NTT, Sulawesi Uatara hingga Papua.
Hal itu seiring dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Seperti dikutip Tribunnews dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari situs JDHI Sekretariat Kabinet pada Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Banyak Penipuan Pendaftaran Kartu Prakerja, Pastikan Daftar di www.prakerja.go.id, Cek Jadwalnya
Baca juga: Nia Ramadhani Derita Penyakit Serius hingga Harus Dibawa ke Amerika, Istri Ardi Bakrie Alami Ini
Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan.
Hal itu tertuang di Pasal 2 Perpres tersebut pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan, terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres itu.
Baca juga: Ciplukan Ampuh Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Mulai dari Buah, Batang hingga Akarnya
Baca juga: Tak Pakai Masker Saat Belanja, Wanita Ini Lepas Celana Dalam Lalu Memakainya Sebagai Masker
Berikut bidang usaha soal minuman beralkohol dengan persyaratan tertentu:
1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.