Kabar Selebritis

Millen Cyrus Ditangkap Polisi Lagi di Sebuah Bar, Keponakan Ashanty Kembali Konsumsi Narkoba

hasil tes urine yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Millen Cyrus terbukti positif memakai narkoba jenis benzo.

Editor: Mumu Mujahidin
Kolase
Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru Prakasa: Millen Cyrus Ditangkap Polisi Lagi di Sebuah Bar, Keponakan Ashanty Kembali Konsumsi Narkoba 

TRIBUNCIREBON.COM - Kabar tak sedap kembali menimpa selebgram Millen Cyrus.

Keponakan Ashanty Millen Cyrus ditangkap polisi lagi oleh  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena narkoba.

Millen Cyrus kembali konsumsi narkoba setelah belum lama ini terbebas dari tahanan.

Millen Cyrus kali ini terjaring razia protokol kesehatan di sebuah tempat hiburan malam di kafe dan bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Millen Cyrus terbukti positif memakai narkoba jenis benzo.

Selain Milen, 3 pengunjung lainnya juga dinyatakan positif benzo dan ekstasi.

Baca juga: Ashanty Sering Ingatkan Millen Cyrus Soal Pergaulan Bebas, Syok Millen Ditangkap karena Narkoba

Baca juga: Nia Ramadhani Derita Penyakit Serius hingga Harus Dibawa ke Amerika, Istri Ardi Bakrie Alami Ini

Millen Cyrus terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Millen Cyrus terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. (Instagram @millencyrus dan YouTube KH Infotainment)

Millen Cyrus serta para pengunjung bar yang positif narkoba, langsung diboyong ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya, positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa yang dikutip dari Kompas TV.

Kombes Mukti mengatakan, selain MC dan rekannya, ada dua orang lain yang turut positif  mengkonsumsi narkoba.

"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami dan kita kembangkan," ujarnya.

Kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan polisi setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020 lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Saat itu, penyidik menetapkan Millen sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram dan bong atau alat isap sabu.

Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen.

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Investasi Miras di Bali, Papua dan NTT Usai Jokowi Teken Perpres 10 Tahun 2021

Baca juga: Tak Pakai Masker Saat Belanja, Wanita Ini Lepas Celana Dalam Lalu Memakainya Sebagai Masker

Kafe Kena Sanksi

Sementara itu, polisi mengenakan sanksi administrasi dan penyegelan sementara kepada Kafe Brotherhood karena diduga melanggar PPKM dan protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved