Pemkot Cirebon Luncurkan Aplikasi Jaga Warga untuk Permudah Laporan Kasus Covid-19 Tingkat RT

Pemkot Cirebon meluncurkan aplikasi Jaga Warga untuk memudahkan pelaporan kasus Covid-19 di tingkat RT.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua RT saat melaporkan zona risiko penyebaran kasus Covid-19 melalui aplikasi Jaga Warga yang diluncurkan Pemkot Cirebon, Rabu (24/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkot Cirebon meluncurkan aplikasi Jaga Warga untuk memudahkan pelaporan kasus Covid-19 di tingkat RT.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, mengatakan, aplikasi itu memudahkan Ketua RT se-Kota Cirebon melaporkan perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Menurut dia, laporan semacam itu dibutuhkan setiap hari untuk memudahkan pemantauan dan mengambil kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Omid Nazari Alias Kang Omid Mundur dari Persib Bandung, Janji Tetap Setia Jadi Bobotoh

Baca juga: Heboh Diterpa SK Palsu, Partai Gerindra Indramayu Beberkan Keganjilan, Bakal Lapor ke Polisi

"Ketua RT bisa melaporkan perkembangan kasusnya melalui smartphone dari rumahnya masing-masing," kata Ma'ruf Nuryasa saat ditemui di DKIS Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Rabu (24/2/2021).

Ia mengatakan, aplikasi Jaga Warga merupakan inovasi untuk mendapatkan laporan aktual tetapi tanpa perlu saling bertemu.

Bimbingan teknis (Bimtek) untuk penggunaan aplikasi itupun telah dilaksanakan di tingkat kelurahan dan dilanjutkan ke RW dan RT.

Selain itu, aplikasi Jaga Warga juga terhubung dengan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Cirebon (Pikocir) di website covid-19.cirebonkota.go.id.

"Karenanya, perkembangan Covid-19 di Kota Cirebon bisa dipantau secara realtime," ujar Ma'ruf Nuryasa.

Ma'ruf menyampaikan, teknis pelaporannya setiap Ketua RT tinggal memilih warna hijau, kuning, oranye dan merah dalam aplikasi Jaga Warga yang mencerminkan zona risiko penyebaran Covid-19.

Baca juga: Waspada, Jawa Barat Dibayangi Cuaca Ekstrem dalam Dua Hari ke Depan, Ada Bibit Siklon di NTT

Warna hijau berarti zona hijau yang berarti tidak ada kasus Covid-19 di RT tersebut atau tidak ada rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19.

Jika ada satu sampai lima rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19 maka dipilih warna kuning yang berarti zona kuning.

"Zona oranye saat ada enam hingga 10 rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19," kata Ma'ruf Nuryasa.

Baca juga: Sumber Swadaya Masyarakat Dihapus, Pilkades di Majalengka Bersumber Dari APBD dan APBDes

Sementara jika lebih dari 10 rumah di lingkungan tersebut yang anggota keluarganya terpapar Covid-19 maka termasuk zona merah.

Selain itu, jika tidak ada rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19, maka memilih warna hijau.

"Klasifikasi tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021," ujar Ma'ruf Nuryasa.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved