Subsidi Gaji

Subsidi Gaji Kembali Dilanjutkan Khusus Karyawan Swasta yang Belum Menerima di Termin Kedua

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah mengusahakan penyaluran subsidi gaji khusus yang belum menerima di termin kedua kemarin.

Editor: Mumu Mujahidin
NET
Ilustrasi uang: Subsidi Gaji Kembali Dilanjutkan Khusus Karyawan Swasta yang Belum Menerima di Termin Kedua 

TRIBUNCIREBON.COM - Subsidi gaji karyawan Rp 600 ribu akan kembali dicairkan tahun ini.

Namun tidak semua karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta yang mendapatkannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah mengusahakan penyaluran subsidi gaji khusus yang belum menerima di termin kedua kemarin.

Ia mengatakan, apabila terdapat pekerja/buruh yang belum menerima bantuan tersebut pada termin kedua, pihaknya akan mengupayakan untuk menyalurkan lagi.

Baca juga: Kompol Yuni Kapolsek Astanaanyar dan Anak Buahnya Ditangkap Terkait Narkoba, Kapolda: Bisa Dipecat

Baca juga: Adik Ipar Bongkar Perselingkuhan Ayus Sabyan dan Nissa Sabyan, Ini Kata Adik Ririe Fairus

Artinya, hanya pekerja swasta yang belum terima subsidi gaji termin kedua yang akan diupayakan Menaker mendapatkan Rp 1,2 jutanya tahun ini.

Adapun realisasi penyaluran bantuan subsidi upah pada 2020 telah mencapai 98,92 persen.

Namun sekarang ini, dana tersisa untuk bantuan subsidi upah atau gaji, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembalikan kepada Kas Negara sebagai bentuk tanggung jawab dari kesepakatan.

"Realisasi sudah 98,92 persen, jadi hampir 100 persen. Ada sedikit kelebihan dana karena sudah tutup buku jadi dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Apabila ada keperluan dan permintaan lagi maka akan kami ajukan lagi ke Kementerian Keuangan kedepannya," ucap menteri dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Perlu diketahui, program bantuan subsidi upah atau gaji tahun ini yang menyasar kepada pekerja dengan nilai upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, telah ditiadakan.

Sebagai gantinya, program tersebut kini dialihkan ke Kartu Prakerja yang telah dianggarkan senilai Rp 20 triliun dalam APBN 2021.

Ida Fauziyah mengatakan, meski program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak dianggarkan lagi pada tahun ini, dan beralih ke Kartu Prakerja, namun nilai manfaat yang diterima tetap sama sebesar Rp 600.000 per bulan.

Ida mengklaim program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

"Untuk subsidi gaji memang tidak dianggarkan dalam APBN tahun 2021. Namun, untuk program-program lain bantuan subsidi upah misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya ada insentif Rp 600.000 yang nilainya sama, itu tetap ada," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Bahaya Kanker Vagina Dapat Menyebar ke Paru-paru dan Hati, Kenali 3 Penyebab Kanker Ini Pada Wanita

Baca juga: LOKER Besar-besaran Kimia Farma untuk Lulusan S1 dan Fresh Graduate, Deadline 21 Februari 2021

Kartu Prakerja Dilanjutkan

Anda perlu menyiapkan email sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved