PROFIL Komjen Pol Agus Andrianto yang Ditunjuk Jadi Kabareskrim, Gantikan Posisi Listyo Sigit

Komjen Pol Agus Andrianto ditunjuk menjadi Kabareskrim Polri mengisi jabatan yang ditinggalkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Komjen Pol Agus Andrianto ditunjuk menjadi Kabareskrim. 

Agus dipindah menjadi Wakapolda Sumut menggantikan Brigjen Adhi Prawoto yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo di Asrena Polri.

4. Terima banyak penghargaan

Agus selama ini sangat gencar mengkampanyekan penggunakan produk dalam negeri di institusi kepolisian.

Ia pernah dianugerahi beberapa tanda penghormatan, di antaranya Bintang Bhayangkara Pratama, SL Pengabdian XXIV, SL Ksatria Bhayangkara, SL Operasi Kepolisian hingga France Medal.

Berikut daftarnya: 

  • Bintang Bhayangkara Pratama
  • Bintang Bhayangkara Nararya
  • SL. Pengabdian XXIV
  • SL. Pengabdian XVI
  • SL. Pengabdian VIII
  • SL. Jana Utama
  • SL. Ksatria Bhayangkara
  • SL. Karya Bhakti
  • SL. Bhakti Pendidikan
  • SL. GOM VII
  • SL. GOM IX
  • SL. Seroja
  • SL. Dharma Nusa
  • SL. Bhakti Nusa
  • SL. Operasi Kepolisian
  • SL. Kebaktian Sosial
  • France Medal

5. Diunggulkan dalam bursa calon kapolri

Seperti diketahui, pencalonan Kapolri ini mengikuti prosedur baku melalui pertimbangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri (Wanjakti).

Informasi yang beredar di media, Wanjakti saat ini tengah menggodok 10 nama perwira tinggi dengan pangkat Komjen sebagai calon kandidat Kapolri.

Enam orang di antaranya merupakan komjen di internal Polri dan empat lainnya bertugas di luar struktur Polri.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, Minggu (20/12/2020) mengatakan, Jenderal (Pol) Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Sementara, batas pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku telah mengantongi nama calon Kapolri yang akan diusulkan ke Jokowi.

Meski begitu dia tidak menyebut nama kandidat tersebut.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 11 ayat (6) huruf B menyatakan, Kapolri yang baru sebelum dipilih dilihat dari dua aspek, yakni kepangkatan dan jenjang karier.

"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri," ucap Poengky, Sabtu (19/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved