Fakta Baru: Duit Suap Rp 1 Miliar Ditransfer ke Rekening Anak Ajay Priatna Eks Wali Kota Cimahi
Ajay meminta uang fee koordinasi Rp 1 miliar ditransfer ke rekening Bank Bisnis milik anak Ajay, yakni Bilal Insan M Priatna.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hutama Yonathan, tersangka penyuap Wali Kota Cimahi Ajay Muhmmad Priatna disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021) malam.
Hutama merupakan Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RS Kasih Bunda.
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu.
Memberi uang secara bertahap Rp 1,6 miliar lebih dari total yang dijanjikan Rp 3,2 miliar lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa KPK, Budi Nugraha dalam berkas dakwaan yang diterima Tribun, Kamis (11/2/2021).
Pada 2018, RS Kasih Bunda hendak membangun penambahan gedung dengan memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai.
• SITUASI Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi Setelah Pejabat Penting RS dan Ajay Priatna Diciduk KPK
• Gong Xi Fa Cai Ternyata Artinya Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, Ini Arti Sebenarnya
Mereka harus mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Izin yang harus ditempuh yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
(IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin itu nantinya diketahui dan ditandatangani oleh Ajay.
Akhirnya, Ajay dan Hutama dipertemukan oleh Dominikus Djoni Hendarto selaku Direktur PT Ledino Mandiri setelah dia dihubungi Ajay. Pertemuan itu untuk membahas soal perizinan.
"Terdakwa juga mendapat permintaan dari Ajay Muhammad Priatna agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda dikerjakan oleh PT Dania Pratama International, yang dimiliki Akhmad Syaikhu, pengusaha dan teman dekat Ajay," kata Budi.
Di sisi lain, Hutama juga ingin kemudahan dalam proses perizinan. Sehingga, permintaan Ajay disanggupi oleh Hutama.
Kemudian, Ajay mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 Tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni
2018 diikuti dengan DPMPTSP mengeluarkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB Nomor 503.6/0324/0047/DPMPTSP/2019 T tanggal 14 Januari 2019 mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 m2 jumlah lantai bangunan sebanyak 14 lantai.
Akhirnya, pembangunan gedung itu dikerjakan perusahaan milik Akhmad Syaikhu.
Hanya saja, dalam perjalanannya, manajemen memutus kontrak pengerjaan oleh perusahaan Akhmad Syaikhu karena tidak sesuai progress.
• Gadis Remaja Terlibat Cinta Segitiga Sama Pria Beristri, Hamil Lalu Dijual kepada Pria Hidung Belang
• Mantan Suami Polwan Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Polda Bangka Belitung karena Tak Terima Diceraikan
Kemudian, saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan yang sudah dikeluarkan.
Manajemen kemudian meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Ajay.
"Setelah menerima dan mengetahui rincian perluasan, Ajay menyampaikan kepada Dominikus bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar. Sehingga, Ajay meminta bagian fee koordinasi sebesar 10% dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746,00," ucap jaksa.
Permintaan itu disampaikan ke manajemen dan terdakwa menyiapkan uang fee koordinasi.
Ajay meminta uang fee koordinasi Rp 1 miliar ditransfer ke rekening Bank Bisnis milik anak Ajay, yakni Bilal Insan M Priatna.
Ajay meminta pembayaran selama satu minggu namun manajemen sanggup dalam satu bulan.
Adapun pemberian uang dari terdakwa melalui Cyntia Gunawan dari RSU Kasih Bunda ke Ajay dilakukan secara transfer dan tunai melalui staf Ajay yakni Yanti Rahmayati.
Kemudian pemberian uang secara tunai dari Cyntia Gunawan ke Yanti.
Pada 27 November 2020, Cyntia dan Yanti bertemu di Yellow Truck Cafe untuk transaksi penyerahan dan penerimaan uang Rp 425 juta dibungkus tas plastik warna putih atas sepengetahuan Hutama dan Ajay.
"Setelah selesai menyerahkan uang tersebut saat keluar dari Yellow Truck Coffe,
CYNTHIA GUNAWAN diamankan oleh Petugas KPK," ujar Budi.
Ajay didakwa Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Ajay juga turut ditetapkan tersangka dan masih dalam proses penyidikan di KPK.
• LOKER Besar-besaran Kementerian 2021, Kemenkominfo Butuh Lulusan D3, S1 dan S2, Simak Jadwal Seleksi
• 4 Shio yang Beruntung di Tahun Kerbau Logam, Tahun Baru Imlek Diprediksi Membawa Rezeki Bagi Dunia