Wali Kota Tasik Non Aktif Budi Budiman Beri Suap pada 2 Petugas Kemenkeu, KPK Tuntut 2 Tahun Penjara

Wali Kota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman menjalani sidang tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Bandung

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Wali Kota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman menjalani sidang tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021). 

25 April 2017, digelar Mukerwil DPW PPP Jabar di Kabupaten Pangandaran dan bertemu Romi. Saat itu, Romahurmuziy menagih biaya pengurusan.

"Romahurmuziy meminta agar terdakwa menyelesaikan biaya pengurusan DID 2017 kepada Yaya dan Puji. Atas permintaan tersebut, terdakwa berkomitmen memenuhi biaya tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkannya," ujar Yoga.

29 Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya kembali mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 323,8 miliar lebih. Budi menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk dibantu pengurusannya. Pengajuannya
disetujui namun terealisasi Rp 124,3 miliar.

Biaya pengurusan itu pun ditagihkan ke Budi Budiman selama kurun waktu 15 Desember 2017 hingga 3 April 2018, secara bertahap, Budi menyerahkan uang untuk biaya pengurusan dengan total uang yang diberikan Rp 1 miliar.

Viral di TikTok Bocah Ngadem di ATM Tinggal di Kos Sepetak, Jualan Donat untuk Bantu Orangtua

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved