Wali Kota Tasik Non Aktif Budi Budiman Beri Suap pada 2 Petugas Kemenkeu, KPK Tuntut 2 Tahun Penjara
Wali Kota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman menjalani sidang tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Bandung
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wali Kota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman menjalani sidang tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).
Menurut jaksa KPK, Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 250 juta subsidair kurungan empat bulan," ujar jaksa KPK, Yoga Pratomo.
• Ini Pesan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman untuk Warga Kota Tasik Sebelum Dicokok KPK
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Budi dianggap terbukti memberikan suap ke dua petugas Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk mengurus anggaran dari APBN untuk APBD Kota Tasikmalaya.
Pemberian uang ini dilakukan karena keduanya mengurus dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.
Untuk mendapat DID dan DAK, pada September 2016, Budi sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu dengan M Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP di kediamannya.
"Bahwa untuk pengurusan anggaran ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya terbukti menerima Rp 3 miliar," ujar Yoga.
Budi Budiman mengajukan jadi justice Collaborator dalam kasus ini. Hanya saja, menurut KPK, pengajuannya belum bisa dikabulkan. Alasannya karena Budi tidak mengungkap pelaku dan tindak pidana lainnya. Meski begitu, jaksa memiliki catatan tersendiri soal Budi Budiman selama menjalani persidangan.
"Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya," ucap jaksa. Budi akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa dua pekan ke depan.
Yaya merupakan PNS di lingkungan Sub Direktorat Pengembangan Perkotaan Kementerian Keuangan. Sedangkan Rifa merupakan PNS di Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Pemberian uang ini dilakukan karena keduanya mengurus dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.
Untuk mendapat DID dan DAK, pada September 2016, Budi sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu dengan M Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP di kediamannya.
Kemudian, Budi dikenalkan Romahurmuziy ke Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang bisa membantu pengurusan DID, DAK dan DAU untuk Pemkot Tasikmalaya. Romahurmuziy sebelumnya sempat divonis bersalah dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. Saat ini, dia sudah bebas menjalani hukuman.
"Selanjutnya, Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, meminta terdakwa mengajukan permohonan DID 2017. Sekaligus membicarakan biaya pengurusan melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono," kata Yoga.
Diajukanlah permohonan dana DID itu senilai Rp 100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp 50 miliar dan infrastruktur Rp 50 miliar dan disetujui Rp 44,6 miliar lebih setelah diumumkan Kementerian Keuangan pada 2 November 2016.
"24 November, Yaya dan Puji mendatangi Budi Budiman, menyampaikan permohonannya sudah disetujui dan meminta biaya pengurusan. Namun, saat itu, Budi belum bisa merealisasikannya," ucap Yoga.