PPKM Tak Turunkan Kasus Covid-19, Anies: PSBB Jakarta Terus Diperpanjang Hingga 2 Pekan ke Depan

kasus positif Covid-19 belum menurun signifikan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM)

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com
Gubernur DKI, Anies Baswedan 

TRIBUNCIREBON.COM - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menilai, kasus positif Covid-19 belum menurun signifikan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang dimulai sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

"Tapi kalau kita lihat secara umum jumlah kasus yang positif Covid-19 belum terlihat siginifikan penurunannya," kata Nadia dalam diskusi BNPB bertajuk "Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap 2 di Provinsi Jawa-Bali", Senin (8/2/2021).

 Nadia mengatakan, meski kasus positif belum menurun secara signifikan dan guna mengantisipasi lonjakan kasus, pemerintah telah menambah 13.000 tempat tidur, baik ruang isolasi dan ICU di rumah sakit rujukan Covid-19.

Ini Penyebab Banjir yang Merendam 8 Kecamatan di Kabupaten Cirebon

Dua Orang jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung 2019, Laporan Fiktif, Tak Sesuai RAB

Mobil Sedan Terbakar Usai Paksa Terjang Banjir di Majalengka, Terdengar Ledakan Bobi Langsung Keluar

Menurut dia, pemerintah menambah 2.000 tempat tidur untuk ruang ICU dan sisanya untuk ruang isolasi. "Dan ini sudah terjadi peningkatan kalau kita bandingkan di 25 Januari," ujar dia.

Sebelumnya diberikan, Presiden Joko Widodo mengakui penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penularan Covid-19 tidak efektif.

Hal itu disampaikan Jokowi melalui video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (31/1/2021). “Yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya ini tidak efektif. Mobilitas juga masih tinggi karena kita memiliki indeks mobility-nya. Sehingga di beberapa provinsi Covid-nya tetap naik,” kata Jokowi.

Ia mengatakan, implementasi PPKM yang semestinya membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat tak mampu melakukan kedua hal tersebut.

Karena itu, ia meminta ke depannya implementasi PPKM diperkuat dan para menteri dan kepala lembaga terkait benar-benar mengetahui kondisi lapangannya. Ia pun mengakui implementasi sejumlah aturan di lapangan masih belum konsisten sehingga banyak aturan yang dilanggar.

“Tapi yang saya lihat di implementasinya kita tidak tegas dan tidak konsisten. Ini hanya masalah implementasi ini, sehingga saya minta betul-betul turun di lapangan, tetapi juga siap dengan cara-cara yang lebih praktis dan sederhana agar masyarakat tahu apa sih yang namanya 3 M itu,” tutur Jokowi.

“Siapkan juga masker yang memiliki standar-standar yang benar, sehingga masyarakat kalau yang enggak pakai langsung diberi, (disuruh) pakai, diberi tahu,” kata dia.

PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang terhitung mulai Senin (8/2/2021) ini hingga dua pekan ke depan atau 22 Februari 2021.

"Di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual, Senin.

Anies mengatakan, pembatasan kegiatan masih sama seperti PSBB sebelumnya yang diterapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Dia mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah diterapkan DKI Jakarta jauh hari sebelumnya.

Itulah sebabnya, lanjut Anies, DKI Jakarta tidak perlu banyak menyiapkan PPKM berbasis mikro karena satgas di tingkat RT/RW masih terus aktif.

"Tahun lalu ada gugus tugas di tingkat RW yang terus masih aktif dan terus kami aktifkan," kata Anies.

Sebelumnya, Anies juga menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang PSBB sesuai dengan PPKM yang diperpanjang oleh pemerintah pusat.

"Saat ini kami masih terus menjalankan kebijakan PSBB seperti arahan PPKM pemerintah pusat yang akan kembali diperpanjang," kata Anies Jumat pekan lalu.

Anies mengatakan dalam masa PSBB yang diperpanjang, kegiatan dan segala protokol kesehatan tetap berlaku dan harus dijalankan secara kolektif.

Dia juga menegaskan protokol kesehatan harus dilakukan setiap saat dan kapan saja dalam masa PSBB berlangsung.

"Bukan hanya di akhir pekan, bukan hanya di malam hari, karena virusnya tidak kenal waktu dan bisa menyebar terus-menerus lewat siapapun juga," kata Anies.

Untuk itu, kata Anies, masyarakat Jakarta harus terus mengingat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan dan tidak keluar rumah jika tidak dalam keadaan genting.

"Atas kesadaran sendiri berdiam di rumah saja bila tidak ada keperluan yang mendesak, tidak ada keperluan yang mendasar," ujar Anies.

PPKM saat ini kembali diperpanjang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terhitung 9-22 Februari 2021.

Surat Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Februari memuat tentang PPKM berbasis mikro dengan menekankan pembatasan ke tingkat RT.

Adapun beberapa perbedaan terlihat mencolok dalam PPKM berbasis mikro tersebut adalah pelonggaran bekerja di kantor (WFO) yang sebelumnya hanya diperbolehkan 25 persen kini menjadi 50 persen.

Begitu juga restoran yang sebelumnya hanya boleh melayani 25 persen pelanggan mereka untuk makan ditempat dari kapasitas, kini diperkenankan 50 persen.

Pelonggaran lainnya yaitu jam operasional pusat perbelanjaan yang semula dibatasi pukul 20.00 kini diperpanjang satu jam menjadi pukul 21.00.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Nilai PPKM Belum Berdampak Turunkan Kasus Covid-19 di Jawa-Bali", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/15265981/kemenkes-nilai-ppkm-belum-berdampak-turunkan-kasus-covid-19-di-jawa-bali.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Icha Rastika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved