Pemikul Jenazah Covid-19 di Bandung akan Terima Gaji Tiap Bulan Setelah Jadi PHL, Segini Gajinya
Menurut Bambang, PHL yang khusus gali ada 23 orang, itu pun diberi kebijakan yang sama dengan yang PHL pemikul honormya jadi Rp2,6 juta.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tukang pikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut akan mendapat upah Rp 2,6 juta per bulan sampai bulan Desember 2021.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan tukang pikul jenazah Covid-19 yang diangkat jadi pekerja harian lepas (PHL), upahnya diambil dari Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran tersebut dititipkan kepada Sekretariat Satgas Covid-19, yaitu Dinas Kebakaran dan Penanggulanagan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.
• Di Kota Bandung Relawan Pemikul Jenazah Covid-19 Resmi Jadi Pekerja Harian Lepas
• Pemikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Bandung Hari Ini Tandatangan Kontrak Kerja Jadi PHL
"PHL pikul jenazah Covid-19 ada 35 orang honornya Rp 2,6 juta per otang per bulan. Kontraknya 11 bulan sampai Desember 2021, jadi totalkan saja (anggaran). Sisanya untuk operasional penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung," ujar Bambang du Pendopo, Kamis (4/2).
Bambang, mengatakan terkait honorarium yang diterima PHL itu standarnya Rp2.150.000.
Tetapi ada kebijakan dari pimpinan yang termasuk dalam penanganan Covid-19 ditambah 25 persen.
Menurut Bambang, PHL yang khusus gali ada 23 orang, itu pun diberi kebijakan yang sama dengan yang PHL pemikul honormya jadi Rp2,6 juta.
Bambang mengatakan, jika Covid-19 tidak sampai Desember di pertengahan selesai akan ada pertimbangan.
Namun selama Kepres tentang penetapan keadaan darurat bencana non alam, tetap ada harus ada anggaran untuk Covid-19.